DPRD Sultra : Penerimaan Pendamping Desa 2017 Bobrok

LM Taufan Alam 

Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra LM Taufan Alam menyebut, proses rekrutmen pendamping desa pada tahun ini sangat bobrok.

Menurut Taufan, banyak masalah yang mereka temukan terkait seleksi pendamping desa 2017.

-Advertisement-

“Metode yang dilakukan kementerian ini bobrok dan kacau,” ungkap Taufan, Senin 11 September 2017.

Taufan mengaku sudah memanggil Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tasman Taewa. Namun, tidak ada penjelasan detil dari Tasman. Bahkan, kata Taufan, yang lebih mengetahui masalah penerimaan pendamping desa ini adalah Satuan Kerja (Satker) Kemendes dan PDT.

“Kadis sudah memberikan penyampaian kepada kami dan kami nilai sistemnya tidak benar,” katanya.

Kementerian Desa dan PDT, sebut Taufan, tidak ikhlas menyerahkan pemerimaan pendamping desa kepada daerah.

“Semua dia handel, proses administrasi awal mereka yang tangani. Apa yang menjadi kewenangan daerah tahap tertulis dan wawancara ada tim kementerian yang ada,” jelasnya.

Politikus Partai Demokrat ini menyebut, Kemendes dan PDT tidak belajar dari pengalaman sebelumnya yang mana proses rekrutmen pendamping desa banyak masalah.

“Justru sekarang mengulang kasus lama. Kalau memang betul lakukan terbuka dan fair, proses rekrutmen harus sesuai juklak,” katanya.

Taufan menyebut, setidaknya ada empat masalah yang ditemukan dalam proses rekrutmen pendamping desa di Sultra.

“Misal, KTP kota Kendari tidak boleh lulus di Konawe. Tapi faktnya, ada KTP Kendari lulus di Muna,” paparnya.

Selain itu, ditemukan peserta yang lulus baru lulus kuliah pada 2017. Dia menilai, harusnya pendamping yang lolos minimal memiliki pengalaman lima tahun kerja.

“Ada yang diluluskan baru lulus perguruan tinggi, tentu dia belum punya pengalaman,” jelasnya.

Ketiga, soal bobot. Ada bobot yang tinggi tidak lulus dan yang rendah lulus.

“Keempat, terkait usia. Termasuk adanya pengumuman susulan,” ujarnya.

Taufan mengaku, sudah meminta kepada Kadis PMD Sultra untuk menyampaikan masalah ini ke Kementerian.

“Kami minta Kadis PMD untuk tidak hanya jadi tukang stempel keinginan kementerian. Karena kita tidak ingin mereka ambil manfaatnya kita yang hadapi masalahnya. Pak kadis harus suarakan itu,” tekannya.

Taufan menuturkan, bagi pendamping yang tidak memenuhi syarat harus digugurkan

Kalau tidak dipenuhi ini , akan kami berbondong-bondong sampaikan ke Kementerian,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments