
Daftar nama tidak lulus berkas namun lulus ujian tertulis.
Kendari, Inilahsultra.com – Deretan masalah penerimaan pendamping desa tingkat Provinsi Sultra semakin bertambah.
Ada peserta yang tak ada namanya di pengumuman seleksi berkas maupun pengumuman tambahan, malah lulus di tes tertulis pendamping lokal desa (PLD) yang diumumkan, Selasa, 12 September 2017.
Berdasarkan penelusuran Inilahsultra.com, setidaknya ada lima nama yang sebelumnya tak ada di pengumuman berkas diluluskan di tes tertulis.
Adalah WA Ode Samriati dengan nomor registrasi 90797394 ditempatkan di Buton Utara.
Kedua, Agus Salim dengan nomor registrasi 8885130 di loloskan di Kolaka Utara. Ketiga, Dian Nanda Agriawan dengan nomor registrasi 62814245 lolos di Konawe Selatan.
Keempat, Dadang Kusmawan nomor registrasi 75362512 lolos di Konawe Selatan. Dan yang terakhir Said Taka dengan nomor registrasi 69074666 lolos di Kabupaten Muna.
Hal ini diakui oleh Surahman Ishak selaku anggota Forum Peduli Pendamping Desa Provinsi Sulawesi Tenggara (FP2D – SULTRA).
“Ini ada nama yang tidak masuk dalam pengumuman awal dan tambahan tapi setelah ikut ujian tertulis ada namanya yang muncul saat pengumuman tes tertulis,” ungkap Ishak, Selasa, 12 September 2017.
Menurut Ishak, bobroknya penerimaan pendamping desa ini sudah jelas terlihat. Harusnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sultra membatalkan hasil seleksi tersebut.
“Ini sudah jelas pelanggaran maladministrasi. Harus dibatalkan. Semua penerimaan pendamping penuh intrik dan permainan. Tidak fair dan tidak transparan. Dewan harus segera turun tangan,” tekannya.
Hingga saat ini, Satuan Kerja (Satker) Kemendes di Sultra belum memberikan penjelasan secara detil masalah ini.
Kepala Dinas PMD Sultra Tasman Taewa pun seakan lepas tangan dan menyerahkan masalah ini ke Satker Kemendes dan PDT.
“Tanya saja satkernya,” singkat Tasman saat dikonfirmasi.
Peliput: La Ode Pandi Sartiman