Terkait Peredaran Obat PCC, Polda Sultra Tangkap Delapan Tersangka

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto (tengah) saat menggelar konfrensi pers.


Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra bereaksi cepat terhadap pelaku peredaran obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang menyebabkan puluhan orang kejang-kejang dan mengalami gangguan jiwa.

Setidaknya, Polda Sultra dan jajarannya menangkap beberapa pelaku pengedar barang berbahaya itu dari berbagai tempat dan berbagai kalangan profesi, mulai dari wiraswasta dan adapula yang berasal dari apoteker .

-Advertisement-

Masing-masing pelaku berinisial ES (23), dan AC alias CT (25)  hasil tangkapan Polres Kolaka. Sedangkan SR (27) dari Polres Konawe, tiga lainnya berinisial  ST (39), FA (23) dan RS (27) tangkapan Polres Kendari.

Adapun Polda Sultra dari subdit II yang dipimpin AKBP Abdul Kadir menangkap WYK (32) dan AL (27) seorang apoteker pada Kamis dini hari 14 September 2017.

Pengungkapan ini dilakukan tim, dengan menindaklanjuti beberapa keterangan yang diperoleh dari para pengguna obat-obatan tersebut.

“Setelah kami menemukan kasus yang terjadi Selasa kemarin. Polisi langsung melakukan pengungkapan tadi malam. Polres Kolaka, Konawe, Kendari dan Polda Sultra menangkap mereka,” ungkapnya, Kamis, 14 September 2017.

Pada Rabu, 13 September 2017, sekitar pukul 19.30 Wita, polisi melakukan penggeledahan di Apotik QIQA jalan Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Polisi berhasil menangkap Waode Yuniati Kasnia Arief selaku apoteker bersama dengan Amalia Alias Lia selaku asisten apoteker.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 1.112 biji tramadol satu kaleng plastik berwarna putih, satu dos bekas tempat obat.

“Modus operandinya melakukan penjualan secara langsung kepada pembeli tanpa resep dokter,” katanya.

Tersangka terancam Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sedangkan Amalia terancam Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI NO.36 tentang Kesehatan JO Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Peliput: La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments