Buteng Siap Gelar Pilkades Serentak

Armin


Labungkari, Inilahsultra.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tak ada alasan untuk ditunda. Selain Peraturan Daerah (Perda) yang sudah direvisi, kini giliran anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah dilegalkan.

Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Buteng Armin mengatakan, ada 16 desa yang akan Pilkades serentak. Dua desa diantaranya, masa jabatan anggota BPD-nya sudah berakhir. Kedua desa itu adalah Desa Baruta Analalaki dan Desa Baruta

-Advertisement-

“Kedua desa ini sudah menyelesaikan pemilihan anggota BPD beberapa waktu lalu dan SK-nya sudah di tanda tangani oleh Bupati Buteng bulan Agustus,” katanya.

Meurut Armin, Pilkades serentak berdasarkan perencanaan akan digelar antara tanggal 20 sampai 25 November 2017 mendatang.

“Saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian regulasi, yang kemudian akan dilakukan sosialisasi dan pembentukan panitia pelaksana ditingkat desa oleh pihak BPD itu sendiri,” jelasnya di Kantor Bupati Buteng, Selasa, 19 September 2017.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Buteng, Afrul Salim beberapa waktu lalu mengungkapkan, hasil kesepakatan bersama dengan pemerintah terkait anggaran Pilkades akan disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan Pilkades sendiri.

“Adapun kepastian anggaran terhadap masing-masing desa, akan dijabarkan selanjutnya dalam peraturan bupati (Perbup) karena setiap desa mempunyai wajib pilih yang berbeda, sehingga anggarannya pasti berbeda pula dengan desa yang wajib pilihnya sedikit,” jelasnya.

Ditempat berbeda, Kabag Hukum Setda Buteng Ahmad Sabir mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) 2017 tentang pedoman dan tahapan pelaksanaan Pilkades sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang kepala desa tersebut.

“Saat ini Perbupnya juga kita sedang susun termasuk pengusulan anggaran Pilkades pada APBD-P 2017. Kita naikkan yang awalnya hanya Rp 10 juta perdesa kini menjadi Rp 30 juta sampai Rp 40 juta setiap desa,” terangnya.

Untuk diketahui, kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir 2015 ini yakni Desa Matawine, Desa Waara Kecamatan Lakudo, Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah, dan Desa Baruta Analalaki Kecamatan Sangia Wambulu.

Desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir 2016, yakni Desa Bungi Kecamatan Mawasangka Timur, Desa Lolibu Kecamatan Lakudo, Desa Kolowa Kecamatan Gu, dan Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah.

Sementara desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir di 2017 ini, yakni Desa Oengkolaki, Desa Matara, Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka, Desa Wantopi, Desa Batubanawa Kecamatan Mawasangka Timur, Desa Bantea Kecamatan Gu, Desa Watorumbe Kecamatan Mawasangka Tengah, dan Desa Baruta Kecamatan Sangia Wambulu.

Reporter: Ari
Editor: Din

Facebook Comments