
Salah satu tersangka RMD saat digiring ke Polres Muna, Senin, 25 September 2017.
Raha, Inilahsultra.com – Pelaku pembakaran mobil salah satu kepala bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna berinisial JU (21) dan RMD (19) mengaku dibayar Rp 5 juta.
Keduanya disuruh seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat Polres Muna.
Pada Minggu, 24 Agustus 2017, keduanya melakukan pembakaran mobil dinas salah satu Kabid pada Dikbud Muna, Kudus Muharam. Aksi itu dilakukan saat dini hari.
Diketahui, JU ditangkap saat berada di kediamannya Jalan Sawerigading Kelurahan Butungbutung Kecamatan Katobu, Minggu, 24 September 2017. Hari ini, Senin, 25 September 2017, polisi mengamankan RMD di rumah salah seorang warga Mantobua Kecamatan Lohia. Saat ditangkap, RMD coba melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi menjelaskan, berdasarkan laporan Kudus Muharam, warga Jalan Teratai Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna (Sultra) itu, dugaan tindak pidana pengrusakan mobil Toyota Avanza bernopol DT 1160 D karena persoalan internal keluarga.
Kedua tersangka mengaku melakukan tindakan pembakaran mobil dinas karena suruhan seseorang.
“Ditemukan satu pasang sendal, disini muncul semua. Ternyata pemilik sendal berinisial JU alias Ken dan dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada berinisial RMD di Desa Mantobua yang ingin melarikan diri meninggalkan pulau Muna,” terangnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka dan satu saksi, mereka hanya suruhan. Polisi kini telah mengantongi identitas orang yang menyuruh.
“Motif pembakaran mobil ini sementara tidak seperti yang beredar di masyarakat. Bukan persoalan jabatan maupun politik, namun motif ini masalah internal keluarga. Dan ketika pelaku berhasil melakukan aksinya tanpa diketahui orang lain, maka mereka berdua akan dibayar Rp 5 juta oleh penyuruh,” jelas Fitrayadi.
Kini, polisi terus mengembangkan kasus pembakaran itu. Termasuk mengembangkan kasus pembakaran yang terjadi saat Pilkada Muna yang lalu.
Reporter: Iman
Editor: Din




