BNNP Sultra Ringkus Dua Penyeludup Narkoba Asal Malaysia

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Bambang Priyambadha, saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil seludupan dua pelaku asal Malaysia.


Kendari, Inilahsultra.com –– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua penyeludup narkoba skala internasional asal Negeri Jiran, Malaysia.

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Bambang Priyambadha, Selasa 26 September 2017, di hadapan sejumlah awak media, menjelaskan, dua pelaku masing-masing berinisial A (35) dan LD (31)tertangkap membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

-Advertisement-

“Penangkapan tadi pagi. Tersangka A bawa sabu dari Malaysia melalui jalur Verry,” rinci Bambang.

Sampai di Kendari, sabu yang dikepak terpisah 3 paket diseludupkan A melalui jalur Bandar Udara Haluoleo Kendari. Tersangka A ditangkap lebih dulu oleh tim buser BNNP di sebuah hotel sekitar pukul 08.00 wita pagi, Selasa 26 September 2017.

Setelah mengorek informasi dari A, hanya selang beberapa jam, tim BNNP kemudian menciduk LD di halaman sebuah hotel di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Wandudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dari LD, tim mengamankan barang bukti sabu seberat 296,4 gram. Barang haram ini, lanjut Bambang dikepak dalam tiga paket berbeda.

Paket pertama berwarna biru seberat 41,75 gram, paket hitam biru seberat 143,88 gram, dan terakhir paket berwarna merah seberat 119,77 gram.

Kata Bambang, penangkapan paket sabu ini merupakan yang terbesar dilakukan BNNP Sultra.

Bambang tak menampik kemungkinan kedua pelaku masuk dalam jaringan peredaran sabu internasional.

Pihak BNN sendiri masih melakukan interogasi mendalam terhadap dua pelaku guna membongkar aktor lain dan jaringan distribusi barang haram tersebut di Sultra.

“Penangkapan yang terbesar. Kedudukan (asal) sabu ini dari Malaysia. Jaringannya ya di Malaysia,” tegas Bambang.

Usai gelaran konferensi pers, kedua tersangka A dan LD langsung diamankan di sel BNNP Sultra.

Penulis: Siti Marlina
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments