
Hasanuddin
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Hasanudin langsung membantah pernyataannya terkait penetapan tersangka Kadis Pendidikan Kabupaten Buton, DR La Renda dalam kasus dugaan proyek fikrif saat menjabat Kadis Sosial dan Transmigrasi Buton.
“Saya tidak pernah mengatakan La Renda tersangka,” ujarnya, Senin, 25 September 2017.
Menurut Hasanuddin, ketika ditemui beberapa awak media Jumat lalu, dirinya meminta agar berita tersebut jangan dulu dimuat dan tidak mengatakan La Renda sebagai tersangka.
“Baru empat yang kita tahan tapi Dr La Renda OH tidak ada dan dia belum ditetapkan sebagai tersangka,” bantahnya.
Hasanuddin menegaskan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan aparat. Beberapa waktu lalu sudah tiga orang ditahan. Sementara Senin, 25 September 2017, satu orang ikut ditahan.
Dia mengakui, kasus yang ditanganinya adalah proyek yang merugikan negara sekitar Rp 400 jutaan. Proyek itu diduga fiktif pada Dinas Sosial dan Transmigrasi. Saat itu La Renda menjabat sebagai kepala dinas.
Hasanuddin menyebutkan, tiga orang yang ditahan sebelumnya adalah La Atiri, Nurimas, dan Rifaldi. La Atiri bertindak sebagai kontraktor yang menggunakan perusahaan Nurimas. Sedangkan Rifaldi bertugas mengurus pencairan dana.
Reporter: Nia
Editor: Din




