Polda Sultra Dinilai Terlalu Represif Tersangkakan MG

Hariman Satria SH LLM


Kendari, Inilahsultra.com – Penetapan MG sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Baubau AS Thamrin dinilai terlalu dipaksakan.

Penilaian itu disampaikan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Hariman Satria SH LLM, kepada inilahsultra.com, Jumat 28 September 2017.

-Advertisement-

Menurutnya, dalam kasus MG, penyidik sebenarnya bisa menempuh upaya alternatif untuk menuntaskan masalah ini, tidak harus menjerat orang dengan dalil yang tidak cukup kuat secara hukum.

“Proses hukum tidak boleh terburu-buru. Apalagi semangatnya represif. Padahal masih ada alternatif lain. Kasus ini melibatkan seorang kepala daerah dengan masyarakatnya. Penyidik sebenarnya bisa membuka ruang mediasi,” kata Hariman.

Selain itu, kandidat doktor Fakultas Hukum UGM tersebut melihat, penetapan tersangka terhadap MG tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada.

“Setelah saya pelajari, syarat penetapan tersangka oleh penyidik sangat tidak terpenuhi. Saya juga agak heran. Sepertinya ada motivasi lain sehingga penyidik dengan seenaknya dan secara represif menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Akademisi UMK ini tidak ingin menjelaskan secara detil letak kekeliruan penyidik Polda Sultra dalam menangani kasus ini. Namun demikian, Hariman meyakini, MG bisa bebas dari jeratan hukum.

“Yang bersangkutan, dalam hal ini MG atau keluarganya, bisa menempuh praperadilan dalam kasus ini. Penetapan tersangka oleh penyidik, tidak memenuhi syarat. Kalau ndak salah, ini pakai pasal 27 UU ITE. Tapi corenya masih pencemaran nama baik. Sesungguhnya tidak memenuhi syarat ke sana (pencemaran nama baik dengan ITE),” katanya.

“Yang dilakukan MG kan memposting gambar Wali Kota Baubau yang sementara tidur di kursi saat melayat di rumah duka masyarakatnya di facebook dengan caption; wibawa pemimpin kita, datang ditempat orang kedukaan, saat melayat. Naaah, kenyataannya memang begitu kok!” papar Hariman.

Karena itu, kata Hariman, penyidik sebaiknya meninjau ulang penetapan tersangka dalam kasus ini, atau si tersangka langsung saja menempuh jalur praperadilan.

Terlepas dari proses hukumnya, Hariman merasa lucu dengan fenomena ini bahwa ada kepala daerah yang melaporkan warganya ke polisi hanya karena dikritisi.

“Itu artinya dia (kepala daerah) tidak sayang dengan warganya sendiri. Martabat seorang kepala daerah tidak ditentukan hanya dengan melaporkan warganya, tapi bagaimana ia menunjukan sikap bijaksananya dalam setiap menghadapi persoalan warganya,” tutup Hariman dari balik telepon selulernya.

Sekadar diketahui, penyidik Polda Sultra telah menetapkan MG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Baubau AS Thamrin.

MG mengupload gambar wali kota di laman facebook miliknya dengan caption; wibawa pemimpin kita, datang ditempat orang kedukaan, saat melayat.

Pihak Polda Sultra sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Wali Kota Baubau dan dua saksi ahli.

Penulis: Jumaddin Arif

Facebook Comments