Saat Diamankan, Pria Pengunggah Ujaran Kebencian di Medsos Mengaku Iseng

Pelaku Saat Memberikan Keterangan di Kantor Kepolisisan
Pelaku Saat Memberikan Keterangan di Kantor Kepolisisan

PELAKU SM saat diinterogasi penyidik Polres Baubau, Sabtu, 30 September 2017.


Baubau, Inilahsultra.com – SM (27), tak pernah menyangka akan diciduk dan digelandang ke Polres Baubau untuk diamankan. Warga Wangkanapi Kecamatan Wolio Kota Baubau ini diamankan karena diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui akun Facebook.

Melalui akun facebooknya yang bernama Deni Deniz, tulisan yang diunggah tersebut yakni warga Baubau PKI. Unggahan yang ditulis Jumat malam, 29 September 2017 itu membuat Warganet geram.

-Advertisement-

Dinilai dapat memicu konflik dimasyarakat, Polres Baubau pun langsung mengambil sikap dengan mencari alamat akun facebook tersebut. SM pun diciduk dirumahnya kemudian diamankan di Mako Polres Baubau, Sabtu pagi, 30 September 2017.

“Kita ciduk dirumahnya pagi ini dan sementara dilakukan pemeriksaan. Saat ini yang bersangkutan kita amankan di Reskrim Polres Baubau,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, di Mako Polres Baubau.

Pria dengan dua melati dipundaknya itu mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami motif yang bersangkutan mengunggah tulisan tersebut. Namun pihaknya akan mempertimbangkan juga, apakah ada kemungkinan lain yang mendasari yang bersangkutan memposting tulisan tersebut.

“Kita akan proses sesuai hukum. Yang bersangkutan juga berpotensi dijerat undang-undang ITE,” pungkasnya.

Diruang penyidik Reskrim Polres Baubau, SM mengaku hanya iseng saja dan tidak ada maksud lain dalam mengunggah postingan tersebut. Unggahan tersebut didasari pasca melihat warga kota Baubau antusias menonton film G30S/PKI.

“Hanya iseng pak, saya sudah hapus juga postingan itu,” akunya dihadapan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan menuturkan, pihaknya saat ini masih tahap interogasi kepada yang bersangkutan. Jika terbukti dan memenuhi dua alat bukti maka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Baru sebatas interogasi. Jika dalam interogasi terbukti ada unsur pidana dan dua alat bukti terpenuhi, maka kita akan tingkatkan kepenyidikan,” tandasnya.

Reporter : Asi
Editor: Din

Facebook Comments