
KPK saat melakukan penggeledahan.
Kendari, Inilahsultra.com – Aksi penggeledahan dilakukan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 3 Oktober 2017, di rumah mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Pengeledahan itu dinilai terlalu berlebihan karena tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya.
Hal ini diungkap kuasa hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba via telepon selularnya, Selasa, 3 Oktober 2017.
Tindakan dilakukan KPK, lanjut Razak Naba, seolah menempatkan kliennya sebagai pelaku tindak kejahatan luar biasa. Padahal lumrahnya suatu proses hukum, mesti KPK lebih dulu menyampaikan surat resmi sebelum melakukan penggeledahan hingga penyitaan.
“Berlebihan. Seakan-akan Pak Aswad ini melakukan kejahatan luar biasa. Pak Aswad lagi di kedukaan. Ada anak-anak di rumah (yang terima KPK),” ujar Kuasa Hukum Aswad Sulaiman.
Reporter: Sitti Marlina
Editor: Din