Dugaan Korupsi Aswad Sulaiman Rp 2,7 Triliun, Melebihi Kasus e-KTP

KPK saat menggeledah kediaman Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konut.


Kendari, Inilahsultra.com – Dugaan korupsi yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman mencapai Rp 2,7 triliun. Angka kerugian negara ini melebihi kasus korupsi e-KTP.

Dalam konferensi pers yang digelar KPK, pimpinan lembaga antirasua itu menyebut bahwa dugaan korupsi yang disangkakan kepada Aswad melebihi dugaan korupsi dalam kasus pengadaan e-KTP.

-Advertisement-

“Angka dugaan kerugian negara cukup besar. Misalnya e-KTP hanya Rp 2,3 triliun,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 3 Oktober 2017.

Menurut Saut, dugaan korupsi yang dilakukan Aswad tergolong paling tinggi dibandingkan dengan beberapa kasus yang ditangani KPK.

“Ini melebihi dugaan kerugian negara seperti kasus e-KTP,” katanya.

Angka kerugian negara ini berdasarkan perhitungan awal KPK atas beberapa izin yang dikeluarkan oleh Aswad Sulaiman. Selain itu, KPK turut menghitung produksi nikel yang proses perizinannya diduga melawan hukum.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel,” bebernya.

Saut menyebutkan, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Aswad hingga merugikan negara adalah pemberian izin eksplorasi pertambangan, izin usaha pertambangan serta izin operasi produksi di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Tindak pidana yang disangkakan terhadap Aswad diduga berlangsung sejak 2007-2009 kala itu dirinya menjabat di pemerintahan Kabupaten Konawe (sebelum mekar Konut).

“ASW diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din

Facebook Comments