Ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan di Konut.
Aswad diduga telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam mengeluarkan izin pertambangan di Konut selama menjabat sebagai Pj Bupati Konut 2009-2011 hingga bupati defenitif Konut 2011-2016.
“Menetapkan tersangka atas nama ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.
Saut menyebutkan, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Aswad hingga merugikan negara adalah pemberian izin eksplorasi pertambangan, izin usaha pertambangan serta izin operasi produksi di wilayah Kabupaten Konut.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sultra, di Konut ada sebanyak 20 izin konsensi sawit yang dikeluarkan selama kepemimpinan Aswad.
Selain itu, Aswad juga mengeluarkan 136 IUP tambang dan dianggap paling banyak di Sultra.
Data yang diperoleh Inilahsultra.com, sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Konut, di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).
Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, Cv Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din