PDAM Busel Dianggap Lalai, Dana Hibah Rp 500 Juta Belum Dipertanggungjawabkan

Ilustrasi


Batauga, Inilahsultra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra menemukan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Busel tahun 2016 belum dipertanggungjawabkan.

Jumlah dana hibah yang diketahui sebagai penyertaan modal Pemkab Busel itu sebesar Rp 500 juta.

-Advertisement-

Dari hasil audit tersebut, BPK Sultra menyakini adanya resiko penyalahgunaan dana hibah, mengingat pengelolaan dana itu hingga saat ini tidak diketahui peruntukannya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Busel, Maharuddin membenarkan hal tersebut. Kata dia, dasar temuan BPK itu dikarenakan pengelolaan dana yang digelontorkan pemerintah setempat kepada PDAM Busel pada tahun 2016 lalu tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban.

Menurutnya, hingga saat ini laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana hibah itu tidak diketahui pihaknya.

“Ini menjadi temuan BPK, dari dokumen hasil audit ini, BPK secara tegas menyatakan Dana hibah ini beresiko disalahgunakan oleh PDAM Busel, hal ini dikarenakan syarat sahnya pertanggungjawaban tidak terpenuhi,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 2 Oktober 2017.

Meski belum menimbulkan kerugian negara, lanjut dia, sikap PDAM Busel selaku penerima hibah telah dinyatakan lalai. Dimana dalam ketentuannya mereka harus bertanggung jawab atas dana hibah yang dikelola.

“Ini jelas melanggar. Namanya uang negara seharusnya dipertanggungjawabkan. Setidaknya dana itu jelas peruntukannya kemana,” tambahnya.

Ia menambahkan, tindakan PDAM Busel ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2012 pasal 19 tentang pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah atau bantuan.

Sementara, Direktur PDAM Busel, Tamrin T, membantah adanya dana hibah yang diberikan Pemkab Busel pada tahun 2016.

“Tidak ada danah hibah yang diberikan kepada kami. ditahun 2016 dana yang diberikan oleh Pemkab Busel merupakan dana penyertaan modal,” ungkapnya.

Dalam masalah ini, lanjut dia, BPK Perwakilan Sultra keliru dalam menetapkan temuan tersebut.

Reporter : Ian
Editor: Din

Facebook Comments