
Tim penyidik KPK udai menggeledah rumah pribadi mantan Bupati Konut
Kendari, inilahsultra.com – Setelah melakukan penggeledahan baik itu di rumah mewah mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman Kantor Bupati dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP), Komisi akan kembali melakukan penggeledahan di salah satu rumah atau kantor yang beralamat Jl Ahmad Yani Nomor 31D Kendari.
Penggeladahan itu untuk kembali mencari bukti tambahan atas penetapan mantan orang nomor satu di Konut dengan kasus pemberian izin eksplorasi pertambangan tahun 2011-2014 di Konut.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam surat izin Penggeledahan yang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang bertuliskan bahwa demi kepentingan penyidikan dipandang perlu untuk mendapatkan barang bukti terkait atas penetapan tersangka Aswad Sulaiman. Sehingga, perlu dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang beralamat Jl Ahmad Yani Nomor 31D.
Hanya saja, saat melakukan pencarian dialamatkan tersebut, tim penyidik KPK sama sekali belum menemukannya. Hal ini diungkapkan Ketua RT 06/RW 02 Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia, Lantus mengungkapkan jika dirinya sempat ditanyai alamat tersebut saat menyaksikan penggeledahan yang dilakukan KPK di PT MSSP pada Kamis 5 Oktober 2017 kemarin.
“Iya kemarin itu memang mereka (tim penyidik KPK red) menanyakan juga lokasi alamat tersebut. katanya mereka juga akan melakukan penggeledahan di lokasi itu (Jl Ahmad Yani Nomor 31D), ” katanya saat ditemui di kediamannya, Jumat 6 Oktober 2017 pagi tadi.
Akan tetapi, lanjutnya, dirinya sama sekali tidak mengetahui alamat lokasi yang dimaksud tim penyidik KPK. Pasalnya, kata dia, lokasi rumah atau kantor yang ada di Jl. Ahmad Yani tidak berurutan.
“Saya juga tidak tahu dimana lokasi dimaksudkan itu. Tidak berurutan nomor rumahnya disini, ” tambahnya.
Atas perbuatannya, Aswad melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, Aswad resmi menyandang status tersangka berselang sehari KPK menggeledah rumah mewahnya yang beralamat di Jl Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.
Penggedahan di kediaman mantan orang nomor satu di Konut itu terkait erat indikasi kasus penerbitan ijin usaha eksplorasi sejumlah pertambangan di Kabupaten Konut dengan total kerugian negara Rp 2,7 Triliun.
Reporter : Nuning
Editor : As