
Ilustrasi
Batauga, Inilahsultra.com – Temuan BPK RI tentang dana hibah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Busel tahun anggaran 2016 belum diketahui peruntukkannya. Anggaran itu mencapai Rp 500 juta.
Ironisnya, DPRD Busel mengaku tidak mengetahui adanya temuan itu. Sementara sebagai lembaga pengawas daerah, mereka telah memegang hasil audit BPK RI.
Wakil Ketua I DPRD Busel, Pomili Womal mengatakan, ketidaktahuannya ini disebabkan belum adanya penyampaian atas temuan itu.
“Saya belum tahu, sejauh ini belum ada penyampaian adanya temuan itu,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi I DPRD Busel, La Hijira, ketika dihubungi via ponselnya, Minggu, 8 Oktober 2017. Katanya, sejauh ini belum ada pembahasan persoalan itu di lingkup DPRD Busel.
“Saya tidak bisa komentar. Persoalan itu kami tidak mengetahuinya,” tambahnya.
Sekedar diketahui, Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK RI Nomor 17 tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra menemukan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Busel kepada PDAM Busel tahun 2016 belum dipertanggungjawabkan. Jumlah dana hibah itu sebesar Rp 500 juta.
Dari hasil audit tersebut, BPK Sultra menyakini adanya resiko penyalahgunaan dana hibah. Mengingat pengelolaan dana itu hingga saat ini tidak diketahui peruntukannya.
Reporter: Ian
Editor: Din