
Kapal memuat kayu yang ditangkap di perairan Butur
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan seorang pengusaha berinisial A sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan tindak pidana illegal logging.
Wakapolda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winarto dalam konferensi pers menjelaskan, pemilik kayu belum ditahan. Langkah selanjutnya setelah pemeriksaan nakhoda dan krunya, polisi mengarah ke pengusaha pemilik kayu.
“Masih dalam pengejaran. Kita nyatakan sebagai DPO. Inisial A,” ungkap Winarto, Selasa 10 Oktober 2017.
Sebelumnya, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil menangkap satu unit kapal yang memuat kayu ilegal pada Kamis 5 Oktober 2017 pukul 14.00 di Perairan Ereke Teluk Kulisusu Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara.
Kayu yang berhasil diamankan aparat tersebut sebanyak 2.100 batang kayu jenis rima campuran di dalam kapal.
Kayu hasil illegal logging ini diangkut menggunakan kapal KLM Darma Kencana GT 117.
“Setelah kita dapatkan informasi, tim langsung menuju TKP tapi kapal tersebut melarikan diri lalu dikejar dan didapat, ditangkap di Perairan Ereke,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, rencananya kayu ini akan dibawa ke Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Yang kami ketahui dari hasil pemeriksaan, dia sembarangan angkut. Kadang angkut hasil bumi, sembako. Tergantung orderan mau ke mana,” bebernya.
Polisi telah memeriksa delapan saksi dari ABK KLM Darma Kencana dan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini bernama Jufri selaku nakhoda kapal berasal dari Kelurahan Lamare Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB.
Tersangka terancam Pasal 83 Ayat 1 huruf a, b, c jo Pasal 12 Huruf d, e, h dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a, jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Reporter : La Ode Pandi Sartiman
Editor : As