
Kapolsek Wolio AKP Anwar saat menunjukkan barang bukti.
Baubau, Inilahsultra.com – WU (inisial) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ibu rumah tangga di Kelurahan Wameo Kota Baubau ini diciduk anggota Polsek Wolio Kota Baubau, Kamis, 5 Oktober 2017. Dia diduga menjadi bandar pil Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC), Kamis 5 Oktober 2017.
Kapolsek Wolio, AKP Anwar mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan terduga bandar tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga orang pelajar SMA di Kota Baubau yakni lelaki RZ (17) dan wanita TR (17) serta YT (17) yang diamankan terlebih dulu pada 2 Oktober 2017.
Ditangan ketiga pelajar tersebut, Polsek Wolio menemukan satu sashet berisi 10 butir pil PCC. Setelah dilakukan pemeriksaan, pil PCC tersebut dibeli dari terduga bandar yaitu WU.
“Ketiga pelajar ini membeli pil PCC dari WU sebanyak dua sashet dan masing-masing berisi 10 butir. Tetapi tinggal satu sashet karena satunya sudah digunakan,” ungkapnya saat press release di Mapolsek Wolio, Selasa, 10 Oktober 2017.
Kata dia, meski tidak mendapatkan bukti fisik pil PCC saat di grebek dikediaman WU, Polsek Wolio menyita sebuah Handphone (HP) yang didalamnya terdapat percakapan tentang PCC.
“Waktu digeledah memang tidak didapat bukti lain yakni PCC tetapi kami menyita HP yang didalamnya terdapat percakapan tentang PCC,” ujarnya sambil memegang HP milik terduga.
Saat ini, lanjut Anwar, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terduga. Kemungkinan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara laboratoris dan menggunakan saksi dari BPOM Kendari.
“Pasal 197 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan menanti terduga. Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara. Untuk ketiga pelajar dijadikan sebagai saksi,” tandasnya.
Reporter : Asi
Editor: Din