Umar Samiun Belum Diberhentikan, Wacana Pemilihan Wabup Buton Mulai Panas

Samsu Umar Abdul Samiun


Pasarwajo, Inilahsultra.com – Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun belum diberhentikan sejak divonis 3 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, kini santer terdengar dua nama akan mengisi jabatan Wakil Bupati Buton setelah La Bakry ditetapkan sebagai Bupati Buton definitif.

Ketua DPRD Buton Laode Rafiun menegaskan, hingga saat ini belum ada SK pemberhentian Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun. Sehingga belum ada yang bisa mengusul bakal calon wakil bupati seperti yang ramai diisukan.

-Advertisement-

“Belum ada SK pemberhentian, dan perlu diketahui ini persoalan politik kapan saja bisa berubah, apalagi masih ada proses banding,” ujar Rafiun.

Menurut Rafiun, untuk mengusul siapa yang akan menjadi balon Wakil Bupati Buton punya mekanisme. Makanya, situasi itu bisa berubah kapan saja.

Hal senada diungkap Ketua DPC PKS Buton Zainuddin. Menurut dia, selama masih ada tahapan banding atas vonis Umar Samiun, maka parpol pengusung tidak bisa mengajukan nama balon wakil bupati. Makanya, semua pihak masih harus menunggu.

“Kita masih menunggu kepastian. Ada proses banding ataupun tidak ada. Ini harus diperjelas,” ujarnya.

Dia menegaskan, nantinya yang akan mengusulkan nama balon wakil bupati adalah partai pengusung. Ada dua balon nantinya yang akan diusulkan. Tapi sebelum itu akan diawali dengan perundingan diinternal partai pengusung.

Saat Pilkada Buton lalu, ada tujuh parpol pengusung Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry. Ketujuh parpol itu adalah, PAN, PKS, PBB, PKB, Golkar, Nasdem, dan Demokrat. Sementara PKPI hanya pantai pendukung.

“Nantinya parpol pengusung ini yang akan mengajukan dua nama balon wakil bupati ke DPRD Buton untuk dilakukan paripurna istemewa,” terangnya.

Dalam paripurna istimewa itu, akan dipilih siapa yang pantas menduduki jabatan Wakil Bupati Buton.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments