
Direktur Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Datria Adhy Permana, memperlihatkan barang bukti paket shabu sebelum dibakar di ruang incenerator RSU Abunawas.
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti paket sabu-sabu yang diselundupkan dari negara Malaysia. Paket narkoba ini merupakan hasil sitaan BNNP dari tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internasional yang di tangkap di Kendari pada 26 September 2017.
Pemusnahan tiga paket sabu-sabu dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Datria Adhy Permana perwakilan BNN Kota Kendari, BPOM Kendari dan perwakilan Pengadilan Negeri Kendari.
Paket narkotika golongan satu ini dibakar di ruang incenerator RSUD Kota Kendari, Rabu 11 Oktober 2017. Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan terdiri dari tiga paket dengan berat total 288,9 Gram.
“Yang disita selain sabu-sabu ada tiket dan paspor juga. Kendari ini sudah masuk jaringan narkoba internasional,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sultra, Bagus Hari C, sesaat sebelum pemusnahan.
Ia mengatakan, paket sabu-sabu tersebut adalah barang bukti ditangkap BNN dari dua terangka LD dan A.
Tersangka pertama yakni A mengaku sabu-sabu miliknya berasal dari negeri Jiran Malaysia. Ia menyelundupkan barang haram itu melalui jalur Malaysia-Batam-Jakarta-Kendari.
Tersangka A yang merupakan warga Aceh ditangkap tim BNN 26 September pagi di sebuah hotel di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Sementara LD warga Kota Kendari diringkus di tempat yang sama saat hendak menjemput paket barang haram tersebut.
Tersangka A diketahui menyelip paket sabu-sabu di selangkangannya. Paket itu dibungkus tersangka A dalam paket warna berbeda. Paket pertama seberat 134,38, paket kedua seberat 119,77 gram dan paket ketiga seberat 41,75 gram. Totalnya mencapai 296,40 gram. Sebagian barang bukti disimpan sebagai sampel uji lab.
Penulis: Siti Marlina
Editor : Jumaddin Arif




