
MH ketika digelandang menuju kantor Sat Reskrim Polres Baubau, Rabu, 11 Oktober 2017.
Baubau, Inilahsultra.com – Entah setan apa yang merasuki MH (40), sehingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Bunga (nama samaran) yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali dikediamannya di Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau.
Aksi bejatnya itu dilakukan ketika anaknya masih duduk dibangku kelas IV sekolah dasar (SD), hingga sekarang saat anaknya sudah duduk di bangku kelas XII SMA.
Bukannya memberikan perlindungan terhadap darah dagingnya sendiri, MH malah melampiaskan nafsu syahwatnya kepada Bunga hingga Minggu, 8 Oktober 2017.
Bunga sebenarnya tidak ingin melaporkan kejadian bejat itu. Hanya saja, dirinya tidak tega melihat adiknya yang masih berumur 10 tahun yakni Teratai (nama samaran) mendapat perlakuan yang sama seperti dirinya.
“Korban mengaku kepada ibunya, karena ternyata adiknya juga dicabuli oleh ayahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan saat press release di kantor Sat Reskrim Polres Baubau, Rabu, 11 Oktober 2017.
Mendengar pengakuan anak gadisnya itu, SA (ibu korban) langsung melaporkan hal itu ke Polres Baubau, Senin, 9 Oktober 2017 sekira pukul 20.30 wita. Polisi pun segera membuatkan laporan polisi, kemudian mencari tersangka untuk diciduk.
“Tersangka kami amankan sekira pukul 01.30 wita dini hari Senin 10 Oktober 2017, ketika baru pulang dari memanah ikan dilaut,” ujar pria dengan tiga balok dipundaknya itu.
Dari pemeriksaan awal, lanjut Diki, motif tersangka tega menggauli anak kandungnya sendiri karena khilaf. “Motifnya dari pemeriksaan awal yakni khilaf,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Buton itu.
Ketika di interogasi, MH tidak banyak bicara karena merasa malu. Dirinya hanya mengaku khilaf dihadapan sejumlah polisi.
“Saya khilaf, mungkin saya kurang beriman,” katanya dengan tangan terborgol dan kepala ditutup.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E junto pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2012 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Reporter : Asi
Editor: Din