
Nur Alam bersama ibundanya semasa masih hidup.
Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam dikabarkan akan menghadiri pemakaman ibundanya, Hj Sitti Fatimah, Sabtu 14 Oktober 2017 sekira pukul 07.30 Wita di Desa Alebo Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan.
Nur Alam dikabarkan telah mendapatkan izin dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantarkan ibunya ke peristrahatan terakhir.
Namun, untuk ke Kendari, Nur Alam harus menyelesaikan seluruh administrasi yang dibutuhkan.
Ke Kendari, Nur Alam dipastikan tidak akan sendirian. Dia akan dikawal oleh petugas lembaga antirasua.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Publikasi dan Dokumentasi KPK Priharsa Nugraha.
“Iya,” singkat Priharsa membenarkan bahwa Nur Alam akan dikawal petugas KPK saat datang menghadiri pemakaman ibundanya.
Priharsa tidak menjelaskan lebih jauh berapa personel KPK yang akan mendampinginya.
“Detilnya saya gak tahu,” ujarnya saat ditanyakan jumlah personel KPK yang akan mengawal Nur Alam.
Berdasarkan informasi yang diterima Inilahsultra.com dari Kepala Bagian Protokoler Pemprov Sultra H Bely mengatakan, Nur Alam dikawal oleh dua penyidik dan dua petugas KPK.
“Dua penyidik dan dua petugas. Pak Gubernur mengenakan batik,” ungkap Bely.
Sesuai Jadwal, Nur Alam rencananya akan terbang ke Kendari dengan menggunakan maskapai Batik Air.
Sesuai jadwal keberangkatan, pesawat Batik Air akan lepas landas dari Bandar Udara Soekarno-Hatta sekira pukul 03.00 Wita dinihari dan akan tiba di Bandara Haluoleo Kendari sekira pukul 07.00 Wita.
Setelah menghadiri langsung pemakaman ibundanya, Nur Alam langsung balik ke Jakarta pada sore harinya dengan menggunakan pesawat yang sama.
“Kemungkinan hanya satu hari saja. Sorenya balik lagi ke Jakarta,” ujar Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov Sultra Kusnadi.
Sitti Fatimah, ibunda Nur Alam meninggal dunia di usia 94 tahun. Almarhumah menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bahteramas sekira pukul 02.00 dinihari, Jumat 13 Oktober 2017.
Almarhumah telah sebulan lebih dirawat di rumah sakit karena mengalami penyakit komplikasi dan sudah lanjut usia. Di tengah kondisinya yang sudah tidak stabil, Nur Alam tak berada di sisinya.
Nur Alam sementara ditahan oleh KPK di Rutan Guntur POM AL atas dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Bombana dan disangka oleh KPK telah menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Gubernur Sultra.
La Ode Pandi Sartiman