PTUN Kendari Kabulkan Permohonan Penundaan PAW Aladin

Aladin (kiri) didampingi dua pengacaranya, Bosman (tengah) dan Bustaman, saat memperlihatkan putusan PTUN yang menunda pelantikan PAW Aladin.


Kendari, Inilahsultra.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara, mengabulkan permohonan penundaan proses pergantian antarwaktu (PAW) Aladin dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Sidang putusan penundaan SK Gubernur Sultra ini dipimpin oleh Andi Jayadi selaku ketua majelis dan Cundo Arnoyo serta Irfan Tahir selaku hakim anggota pada Senin 16 Oktober 2017.

-Advertisement-

Kuasa hukum Aladin, Bosman mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 459 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kendari tanggal 25 September 2017.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menunda pelaksanaan PAW,” ungkap Bosman, Senin 16 Oktober 2017.

Bosman menjelaskan, keputusan penundaan itu tertuang dalam amar putusan PTUN Kendari no 25/G/2017 /PTUN.KDI tanggal 16 Oktober 2017.

Isinya menyebut, mengabulkan permohonan penundaan yang dimohonkan penggugat yaitu menangguhkan berlakunya keputusan Gubernur Sultra nomor 459 tahun 2017 tentang PAW anggota DPRD Kota Kendari tanggal 25 September 2017 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa keputusan Gubernur Sultra nomor 459 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Kendari,” bebernya.

Menurut Bosman, putusan ini adalah bagian dari rangkaian gugatan mereka terhadap SK tersebut. Khusus sidang pokok perkaranya, lanjut Bosman, sementara berjalan dan menunggu keputusan hukum tetap.

“Kami mengajukan permohonan agar pelaksanaan SK tersebut ditunda dulu. Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan,” ujarnya.

Keputusan penundaan ini, kata Bosman,
bersifat erga omnis dan wajib diikuti oleh seluruh pihak termasuk tergugat. Secara otomatis, pelaksanaan PAW Aladin tertunda dengan sendirinya sembari menunggu putusan hukum tetap.

“Bila tidak mengindahkan putusan ini (tetap melakukan PAW), maka sudah masuk perbuatan melawan hukum dan pelaksanaannya akan berdampak pada tindakan korupsi. Sebab, putusan penundaan ini wajib dilaksanakan dan tidak ada lagi upaya banding,” jelasnya.

Menurut Bosman, kliennya diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kota Kendari tidak didasari kekuatan hukum yang jelas.

“Aladin ditarik keanggotaan dewan tanpa alasan apapun. Sementara PAW harus berdasarkan aturan perundang-undangan. Makanya, permohonan kami dikabulkan untuk ditunda karena jangan sampai kami bisa buktikan kemudian hari dia tidak bersalah,” bebernya.

Berkait dengan pemberhentian kliennya, Bosman mengatakan, Aladin sudah lakukan upaya gugatan di mahkamah partai, tapi saat ini belum dipanggil juga oleh DPP PAN.

“Setelah koordinasi apakah pernah ditegur dan dipanggil, ternyata tidak pernah dipanggil apalagi ditegur. Dalam UU MD3 diatur bahwa penarikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“Untuk melindungi haknya (Aladin) dalam peradilan ini, maka tidak boleh ada tindakan lain dari pejabat tata usaha negara termasuk melakukan pelantikan PAW,” pungkasnya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments