Setelah Aladin, PTUN Kendari Kabulkan Penundaan PAW Ousten Rere

Ousten Rere (kedua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya saat menjelaskan hasil putusan PTUN Kendari yang mengabulkan permohonannya terkait penundaan PAW.


Kendari, Inilahsultra.com – Setelah mengabulkan permohonan penundaan PAW anggota DPRD Kota Kendari Aladin, PTUN Kendari kembali mengabulkan permohonan Ousten Rere, rekan anggota dewan Aladin. Keduanya menggugat surat keputusan (SK) Gubernur Sultra terkait PAW.

Dalam sidang yang digelar Jumat 20 Oktober 2017, Ketua Majelis Hakim PTUN Kendari Lutfi mengabulkan permohonan Ousten Rere. Pengabulan penundaan PAW ini adalah bagian dari proses sengketa di PTUN Kendari mengenai gugatan mereka.

-Advertisement-

Kuasa hukum Ousten Rere, Alvan Kharis Aneboa SH MH mengaku, gugatan mereka berkaitan dengan SK Gubernur Sultra Nomor 460 Tahun 2017 tentang PAW.

“Dengan demikian, proses tata usaha negara dari pihak tergugat ditunda atau ditangguhkan sementara. Permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim,” ungkap Alvan didampingi Ousten Rere dan Myrwan SH selaku kuasa hukumnya, Jumat 20 Oktober 2017.

Dia menjelaskan, berdasarkan bukti awal dan dalil gugatan, majelis hakim mempertimbangkan penundaan PAW. “Seluruh proses ditiadakan dulu setelah adanya putusan hukum tetap,” tekannya.

Atas putusan ini, tegas dia, Pemprov Sultra dalam hal ini Plt Gubernur untuk tunduk pada putusan hukum tersebut.

Menindaknlanjuti putusan itu, Ousten Rere mengaku akan konsultasi dengan sekretariat dan Ketua DPRD Kota Kendari agar PAW ditunda. Sebab, bila tetap dilaksanakan maka sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum.

“Terkait putusan ini, maka harus ditunda dulu,” tuturnya.

Ousten mengaku, sudah mengajukan gugatan di Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN).

“Hanya saja, belum ada kejelasan. Sedari awal sudah gugat secara pribadi tapi belum ada jawaban dari Mahkamah partai. Kalau belum ada, maka akan ajukan ke pengadilan,” tuturnya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments