
Janes Mamangkey
Kendari, inilahsultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih enggan menyebutkan identitas tersangka dugaan korupsi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Baubau. Meskipun jaksa sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sekitar Rp 5 Miliar itu.
Dugaan korupsi PDAM Kota Baubau ini terjadi pada item pengadaan mesin pompa air di Kecamatan Betoambari tahun 2010 lalu. Sebelumnya, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, namun belakangan diambilalih Kejati Sulltra.
“Kita sudah tetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi PDAM Bau-bau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey SH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 23 Oktober 2017.
Ia menambahkan, belum bisa menyebutkan kelima tersangka itu karena untuk kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka nantinya. Hanya saja, kelima tersangka itu merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen.
“Belum bisa disebutkan siapa-siapa tersangka yang paling bertanggungjawab itu. Yang pasti tersangkanya itu ada PPK serta dua kontraktor yang merupakan pihak rekanan proyek tersebut,” jelasnnya.
Lebih lanjut Janes menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra proyek yang menelan anggaran Rp 5 miliar itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Rudinan
Editor: Din