
Wakapolres Baubau, Kompol Febri Isman Jaya saat menunjukkan barang bukti, Rabu, 25 Oktober 2017.
Baubau, Inilahsultra.com – SF (inisial), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria 40 tahun itu diamankan Polres Baubau karena diduga menjadi pengedar obat-obatan yang efeknya sama seperti PCC.
Pria yang berprofesi sebagai penjual ikan itu diamankan di kediamannya di Kota Baubau, Kamis, 19 Oktober 2017 lalu, sekira pukul 19.00 wita.
Wakapolres Baubau, Kompol Febri Isman Jaya saat menggelar press release di ruang media center Humas Polres Baubau, Rabu, 25 Oktober 2017 mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya obat sebanyak 1467 butir, dua buah Handphone, dan uang senilai Rp 220 ribu.
“Untuk jenis obatnya belum diketahui namanya, karena jenis baru dan baru beredar di Baubau. Hanya saja, tim kami sudah ke Makassar membawa obat itu untuk uji laboratorium,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Ardan Richard Lebo dan Kanit ll Sat Narkoba Aipda Haeruddin.
Obat ribuan butir itu, lanjut Febri, 467 butir telah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 10 butir dan siap dijual seharga Rp 40 ribu persachetnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga mengaku memperoleh obat tersebut dari Kendari dan melakukan transaksi di Pelabuhan Murhum Kota Baubau.
“Terduga hanya mengedarkan tetapi tidak mengkonsumsi. Adapun alasannya mengedarkan obat, untuk menambah penghasilannya,” ujarnya.
Selain itu, terduga belum lama melakoni aktifitas itu dan merupakan pemain baru dalam hal edar mengedar obat. Bahkan untuk wilayah pengedarannya saja baru sebatas Kota Baubau.
“Terduga baru satu dua bulan menjadi pengedar. Itu pun masih didalam wilayah Kota Baubau,” lanjutnya.
Saat ini Polres Baubau masih menunggu hasil Laboratorium tentang jenis obat yang diedarkan itu. Apakah merupakan jenis obat yang berbahaya seperti PCC atau tidak.
“Jika terbukti, maka terduga akan dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din