Dishub Buteng Abaikan Standar Keselamatan Berkendara

La Haruni

Labungkari, Inilahsultra.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) belum melakukan penertiban dan uji kelayakan kendaraan angkutan umum. Kepala Dishub Buteng, La Haruni mengaku masih memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan karena fasilitas jalan masih buruk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan kendaraan memenuhi standar keselamatan.

“Kita kasih kesempatan dulu kepada pemilik Angkot (Angkutan kota) sebebas-bebasnya karena sehubungan juga dengan fasilitas jalan kita yang masih dibilang buruk dan tarif juga masih belum standar kelayakan,” ungkapnya, Rabu, 25 Oktober 2017.

-Advertisement-

La Haruni menegaskan, Dishub Buteng sudah pernah melakukan sosialisasi terkait kelayakan kendaraan. Namun belum melakukan penertiban karena masih banyak pertimbangan yang dihadapi.

“Kita ini kan masih daerah baru, jadi masih banyak pertimbangan. Kalau untuk aturannya kita nanti akan merujuk pada undang-undang dan peraturan kementerian perhubungan. Mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa lakukan uji kelayakan itu,” jelasnya.

Sejauh ini, tambah La Haruni, belum menerima laporan kendaraan yang mengalami kecelakaan karena kurang layaknya kendaraan.

“Sejauh ini kita belum menerima laporan secara tertulis kecelakaan karena kendaraan kurang layak. Kita hanya mendengar sebatas berita-berita lepas saja,” paparnya.

Selain persoalan kendaraan, Dishub Buteng juga belum memaksimalkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Padahal hal itu disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Reporter: Anto
Editor: Din

Facebook Comments