Kasus Korupsi Bibit di Konut, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH.

Kendari, Inilahsultra.com – Setalah merampungkan berkas tahap I empat tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH mengatakan, setelah berkas tahap I dinyatakan lengkap (P21), saat ini pihaknya menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sultra.

“Kemarin itu berkas tahap I sudah P21 dan kembali diserahkan ke Polda Sultra. Kita tinggal menunggu pelimpahan tahap II-nya saja, ” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 26 Oktober 2017.

-Advertisement-

Janes menambahkan, dari pelimpahan berkas tahap I yang dinyatakan P21 baru empat tersangka yang diduga paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang mencapai ratusan juta itu.

“Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Amiruddin Supu, pemeriksa barang Willy Jumarni dan Zainal serta kontraktor yang merupakan pihak rekanan yaitu Ahmad, ” jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp 936 juta.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Untuk diketahui, semula penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan, Amirudin Supu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Muhamaddu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Atas petunjuk jaksa, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni Ahmad bin Tulangkuse sebagai rekanan proyek, Willy Jumarni dan Zainal sebagai pemeriksa barang.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp 700 juta. Khusus pengadaan bibit dan penanaman jati, terjadi perbedaan besaran anggaran dalam kontrak dan daftar pagu anggaran (DPA). Dalam kontrak tertera Rp 879 juta, namun dalam DPA berjumlah Rp 1,176 miliar.

Sehingga ditengarai, selisih anggaran antara kontrak dan DPA diselewengkan. Lalu uang telah dicairkan 100 persen namun pekerjaannya belum selesai. Sedangkan pengadaan bibit eboni dan bayam diduga fiktif. Seharusnya bibit eboni dan bayam diadakan masing-masing sebanyak 2.750 bibit. Faktanya, hanya bibit eboni sebanyak 2.750. Bibit bayam tidak lagi diadakan.

Penulis: Rudinan
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments