
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Buton La Renda. BAP yang diajukan penyidik Polres Buton itu dianggap belum lengkap.
“Berkas sudah masuk dari kepolisian, kita teliti masih kurang lengkap sehingga akan dikembalikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton Firdaus SH, Kamis, 26 Oktober 2017.
Katanya, berkas itu dikembalikan jaksa baru sekali. Sehingga penyidik akan melengkapi dan diserahkan kembali ke jaksa.
Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIK mengatakan, pengembalian berkas itu adalah hal yang wajar. Bahkan itu bisa terjadi hingga beberapa kali.
Meski dikembalikan, lanjut Andi, bukan berarti kasusnya berhenti. Selama masa penahanan masih ada, maka polisi masih dapat melengkapinya. Apalagi untuk kasus korupsi penahanan bisa dilakukan hingga empat bulan.
“Kalau dikembalikan jaksa bukan berarti kasusnya berhenti,” singkatnya.
Yang pasti, tambah Andi, kasus itu masih dalam penanganan penyidik dan tidak lama lagi akan P21 (lengkap).
Reporter: Nia
Editor: Din