
Aparat gabungan saat melakukan razia di beberapa apotek
Kendari, Inilahsultra.com – Maraknya peredaran pil paracetamol, cafein, dan carisoprodol (PCC) di Kota Kendari, aparat melakukan razia pada toko obat dan apotek di Kota Kendari, Kamis 26 Oktober 2017.
Razia gabungan ini dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Kendari, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra.
Namun demikian, tim yang dipimpin langsung Kepala Subdirektorat III pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) La Ode Kadimu ini, tidak menemukan adanya obat PCC.
Beberapa apotek yang didatangi dalam razia ini di antaranya, Apotek Lepolepo, Apotek Wuawua, Apotek Dzaki Farma, dan Apotek Saranani.
Dalam operasi ini, tim gabungan hanya menyita beberapa jenis obat tradisional merek China di Toko Obat Oriental, yang terletak di Jalan Saosao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Obat ini langsung diamankan karena obat tersebut tidak sesui antara kemasan sekunder dan kemasan primernya, dikhawatirkan membahayakan kesehatan konsumen.
Sedangkan di Apotek Saranani, petugas hanya menemukan obat yang hampir kedaluwarsa. Meski demikian, aparat tidak melakukan penyitaan.
Dirresnarkoba Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Satria Adhi Permana SIK MHum mengaku, razia ini dengan sasaran apotek dan toko obat, serta tempat lain yang patut diduga menjual obat-obat terlarang.
Sasaran dari razia yaitu izin apotek, izin apoteker, jenis obat yang dijual, dan obat yang beredar melalui resep dokter.
Razia ini, lanjut dia, sebagai langkah prefentif dan represif, dengan maksud agar masyarakat di Kota Kendari dan Sultra pada umumnya, dapat terhindar dari penggunaan obat-obatan terlarang.
“Ini tentunya perlu pengawasan sehingga masyarakat dapat terlindungi dari penyalahgunaan terhadap obat-obat yang berbahaya,” jelasnya.
Adhi merinci, jumlah personel yang diturunkan yakni Ditresnarkoba Polda Sultra 120 orang, BPOM 10 orang, dan Dinkes Sultra delapan orang.
Sementara itu, Kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari Apt MM mengaku, razia dilakukan untuk mengawasi sarana kefarmasian, baik apotek maupun toko obat.
Adillah menjelaskan, obat yang disita dari Tokoh Obat Oriental masuk katagori tidak memiliki izin edar.
Ditegaskan, apotek yang menyediakan obat tanpa izin edar akan sesuai aturan yang berlaku. Karena BPOM, kini sudah diberikan kewenangan untuk menindak apotek nakal.
Adapun sanksi yang bisa didapatkan apotek, beber dia, sanksi administrasi, pengehentian sementara kegiatan apotek, dan pencabutan izin apotek.
“Nanti di situ kita liat pelanggaran-pelanggarannya, saya mau liat dulu track record sarananya,” janji Adillah.
Namun, tambah dia, penentuan sanksi itu akan dilakukan setelah mempelajari semua rekam jejak dari apotek itu sendiri. Apakah sudah pernah ada temuan minor, mayor atau kritikal.
“Dari situ baru kita bisa menentukan apakah dikenakan sanksi adminitrasi atau pengehentian sementara kegiatan. Sanksi terberat kalau dia kritikal, bisa pengehentian sementara kegiatan, bisa juga rekomendasi pencabutan izin apotek atau tokoh obat,” tutupnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman
Editor : Din




