Kendari, inilahsultra.com – Dua tersangka dugaan korupsi bibit fiktif Konawe Utara (Konut) di Dinas Kehutanan (Dishut) Konut tahun 2015 yakni pemeriksa barang, Zaenab dan Lili Jumartin, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Praperadilan itu ditempuh karena penyidik Polda Sultra dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) dianggap tidak prosedural dalam menetapkan tersangka terhadap keduanya.
“Kami melakukan praperadilan atas keputusan Polda Sultra menetapkan tersangka terhadap klien kami (Zaenab dan Lili Jumartin red). Karena kami anggap penyidik tidak sesuai prosedur dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Penasihat Hukum kedua tersangka, Risal Akman, saat ditemui di kediamannya, Kamis 26 Oktober 2017.
Risal menjelaskan, kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan terbitnya surat perintah penyidikan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yakni pada tanggal 31 Maret 2017 lalu.
Baginya, hal itu tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, lanjut dia, praperadilan ditempuh untuk membuktikan dimana pembuktian penyidik Polda dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Kita sudah ajukan praperadilannya. Sudah keluar juga jadwalnya untuk disidangkan pada Senin 30 Oktober 2017 mendatang, ” pungkasnya.
Seperti dirilis inilahsultra.com, penyidik Polda Sultra telah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Amiruddin Supu, pemeriksa barang Lili Jumartin dan Zaenab serta kontraktor yang merupakan pihak rekanan yaitu Ahmad.
Penulis: Rudinan
Editor : Jumaddin Arif