Bagaimana Kabar Kasus Nur Alam? Ini Jawaban Humas KPK

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan atas kasus Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam.

Humas KPK Febri Diansyah mengaku, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap Nur Alam. “Untuk tersangka NA sedang dalam proses penyidikan,” singkat Febri melalui pesan di twitternya, Minggu 29 Oktober 2017.

Menurut Febri, tersangka sudah ditahan oleh KPK. Dia memastikan prosesnya tetap akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. “Sekarang sudah ditahan dan proses lanjutan hingga persidangan akan dilakukan,” ungkapnya.

-Advertisement-

Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka seputar kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana medio 2008-2014.

Nur Alam disangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan dan mengeluarkan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT Billy Indonesia.

Dalam penerbitan IUP dua perusahaan tersebut, Nur Alam diduga telah menerima kick back dari Richorp Internasional (Perusahaan rekanan PT AHB) sebesar US$ 4,5 juta. Akibat penerbitan IUP itu, KPK menduga negara telah dirugikan triliunan rupiah akibat kerusakan lingkungan.

Sebelum Nur Alam ditetapkan tersangka, KPK telah melakukan penggeladahan beberapa kediamannya. Lembaga antirasuah ini pun telah menyita berbagai dokumen di rumah pribadi Nur Alam maupun di ruang kerjanya di Pemprov Sultra.

Tidak hanya itu, KPK juga telah turun mengecek langsung lokasi PT AHB dan PT Billy Indonesia di Kabupaten Bombana.

Selain Nur Alam, KPK turut mencegah Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Sultra Burhanuddin untuk keluar negeri.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments