
Kendari, inilahsultra.com – Sidang gugatan praperadilan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015, yakni pemeriksaan barang Zaenab dan Lili Jumartin, ditunda.
Penundaan disebabkan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra tidak menghadiri persidangan sebagaimana yang telah dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Risal Akman SH MH selaku kuasa hukum kedua tersangka mengatakan, penundaan dikarenakan pihak Polda Sultra tidak menghadiri proses persidangan.
“Sebagai penegak hukum seharusnya pihak Polda menghadiri agenda sidang gugatan praperadilan itu. Karena praperadilan yang kami ajukan itu sebagai bentuk pengujian atas penetapan tersangka terhadap klien saya,” kesal Risal.
Risal menganggap Polda Sultra sebagai aparat penegak hukum sengaja menunda-nunda. Pasalnya, kata dia, sejak jauh-jauh hari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memberitahukan terkait jadwal sidang.
“Kami menilai pihak Polda Sultra sengaja mengulur-ngulur waktu. Mereka (Polda Sultra red) juga meminta untuk melakukan penundaan pada tanggal 6 November 2017 mendatang akan tetapi pihak majelis hakim menolak permintaan tersebut, ” tuduhnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi membenarkan jika agenda sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dishut Konut ditunda karena pihak Polda Sultra absen.
“Iya kami tunda dan sidangnya akan kembali dilakukan pada Jumat 3 November mendatang, ” pungkasnya.
Seperti dirilis inilahsultra.com, penyidik Polda Sultra telah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Keempatnya adalah Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Amiruddin Supu, pemeriksa barang Lili Jumartin dan Zaenab serta kontraktor yang merupakan pihak rekanan yaitu Ahmad.
Penulis: Rudinan
Editor : Jumaddin Arif