Kejar Teman Pakai Badik, Oknum Polisi Pamong Praja di Baubau Diciduk

AW saat digelandang ke Polsek Wolio.


Baubau, Inilahsultra.com – AW (33), pria yang tercatat sebagai PNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau diciduk aparat Polsek Wolio, Minggu, 29 Oktober 2017. Dia diduga telah melakukan pengancaman dan pengrusakan.

Pengancaman dan pengrusakan kantor Satpol PP oleh AW itu terjadi pada minggu 29 Oktober 2017. Kala itu, Basrian (korban) yang juga anggota Pol PP sedang mendapat tugas piket.

-Advertisement-

Pasca pengancaman dan sempat terjadi kejar-kejaran dihalaman Satpol PP oleh AW sambil menghunus badiknya, korban pun melarikan diri dan langsung membuat laporan polisi saat itu juga di Polsek Wolio Kota Baubau.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Wolio mengambil langkah mediasi untuk diselesaikan secara baik-baik di internal Satpol PP. Rupanya Satpol PP tak ingin lagi memaafkan perbuatan AW karena kejadian itu sudah kesekian kalinya.

Adapun kronologis kejadiannya yakni tersangka yang tengah dibawah pengaruh miras mengaku dianiaya orang tidak dikenal dan meminta bantuan rekan-rekannya, Minggu dini hari, 29 Oktober 2017 sekira pukul 02.15 Wita. Kala itu, Basriadi yang sedang ditugaskan di pos piket kantor Satpol PP.

“Mendengar itu, korban pun langsung ke lokasi yang dimaksud tersangka yakni pasar Wameo dan hasilnya pun nihil. Tersangka ini memang tugas jaganya di Pasar Wameo,” ungkap Kapolsek Wolio, AKP Anwar, Selasa, 31 Oktober 2017.

Mantan Kapolsek Batauga ini menguraikan, informasi dari rekannya, jika AW selesai mengkonsumsi Miras. Buktinya AW menggila dan mengancam membakar bahkan sempat merusak kaca kantornya.

Selesai mengamuk, lanjut Anwar, pelaku pun pergi sekira pukul 03.00 wita dini hari. Kemudian dengan tidak disangka-sangka oleh korban, pelaku datang lagi pukul 06.00 wita dengan menghunuskan badiknya sambil berteriak akan menghabisi rekannya.

“Tersangka mengejar korban dengan badik terhunus sambil berteriak ‘kamu orang jangan ada yang lari, kamu orang akan saya bunuh’. Satu putaran juga mereka kejar-kejaran,” lanjutnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Baubau ini langsung melakukan tindakan tegas dengan memproses secara hukum AW. Untungnya, dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.

“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kemudian tersangka dijerat pasal pengancaman yaitu 335 ayat 1 KUHP, karena dengan jelas tersangka mengatakan akan membunuh rekannya. Saat ini tersangka mendekam di rutan Polsek Wolio untuk proses lebih lanjut,” pungkas pria tiga balak itu.

Terpisah, Kabid ketertiban dan ketentraman umum Satpol PP, Muhammad Husni mengatakan, tidak bisa mentolerir lagi perbuatan AW. Pasalnya, kejadian tersebut adalah yang kesekian kalinya.

“Kita sudah capek nasehati tapi tidak pernah didengar dan terus berulah. Makanya kita serahkan saja pada proses hukum,” ujarnya di kantor Satpol PP.

Ketika diinterogasi Kapolsek Wolio, AW mengaku hanya ingin menakut-nakuti rekan kerjanya. “Saya mau kasih takut-takut pak,” singkatnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments