Selundupkan Narkoba dari Makassar, Remaja Putri Ini Simpan Sabu dalam Anunya

Kepala BNNP Sultra, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Bambang Priambadha, saat melakukan jumpa pers terkait penangkapan penyeludup sabu-sabu dari Makassar ke Kendari.

Kendari, inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra berhasil mengamankan seorang remaja putri penyelundup narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Halu Oleo (HO) Kendari, Selasa 31 Oktober 2017.

Adalah Vera (18) seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kedapatan menyembunyikan barang haram dalam lubang anusnya.

Kepala BNNP Sultra, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Bambang Priambadha mengatakan, Vera adalah wanita kelahiran Malaysia yang diamankan di Bandara Halu Oleo Kendari dalam perjalanan dari Makassar menuju Kendari.

-Advertisement-

“Atas laporan masyarakat, pagi tadi sekitar Pukul 09.45 Wita BNNP Sultra bekerja sama dengan Lanud HO serta kepolisian berhasil mengamankan tersangka atas nama Vera di Bandara HO Kendari, ” katanya kepada awak media.

Ia menambahkan, Vera menggunakan pesawat Lion Air dari Makassar menuju Kendari. Alhasil, lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka, BNNP Sultra berhasil mengamankan dua bungkus plastik berbentuk lonjong yang berisikan sabu-sabu seberat 104,80 gram.

“Sabu itu diselundupkan di dalam anusnya, sehingga kami langsung berupaya untuk mengeluarkan. Narkotika jenis sabu itu masing-masing seberat 52, 36 gram dan 52, 44 gram. Jadi jumlah total sabu seberat 104, 80 gram, ” jelasnya.

Selain itu, lanjut Bambang, pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah handphone milik tersangka.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan terus mengembangkan siapa orang dibalik Vera. “Kami masih kembangkan. Dari hasil pemeriksaan tersangka ini mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu di Kota Kendari, ” bebernya.

Atas perbuatannya, Vera dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider P 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Rudinan
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments