Hanya Berbekal Pernyataan Sikap, Kejati Kesulitan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Alkes Butur

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey saat menerima massa dari Lembaga Pemerhati Keadilan Masyarakat (LPKM) Sultra, beberapa waktu lalu.

Kendari, inilahsultra.com – Penyidk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa kesulitan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Butur tahun 2016.

Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah itu dilaporkan Lembaga Pemerhati Keadilan Masyarakat (LPKM) Sultra saat melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sultra beberapa waktu lalu.

“Laporannya (dugaan korupsi pengadaan alkes) sudah masuk di Kejati. Tetapi baru sebatas pernyataan sikap, ” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey SH saat ditemui di ruangannya, Selasa 7 November 2017.

-Advertisement-

Ia menambahkan, laporan tersebut masih akan dikaji kembali. Pasalnya, belum bisa dijadikan sebagai bukti permulaan.

Olehnya itu, sambung Janes, jika LPKM Sultra selaku yang melaporkan indikasi dugaan korupsi di Dinkes Butur ini memiliki bukti permulaan untuk dijadikan sebagai bahan dilakukan penelusuran lebih jauh supaya segera diserahkan kepada Kejati Sultra agar ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada bukti atau fakta hingga terjadinya dugaan korupsi tersebut segera seperti yang dilaporkan itu, maka segera laporkan ke sini (Kejati Sultra), ” jelasnya.

Menurut Janes, jika hanya sebatas pernyataan sikap seperti laporannya kemarin itu belum bisa ditindaklanjuti. Takutnya hanya sebatas fitnah, ” sambungnya.

Sebelumnya, LPKM Sultra melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sultra dengan tuntutan mendesak Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Butur karena diduga terlibat korupsi pengadaan alkes di Dinkes.

Selain itu, LPKM juga meminta Kejati Sultra untuk melakukan pemanggilan terhadap Bupati Butur, Abu Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat pengadaan alkes yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Penulis: Rudinan
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments