Kejati Sultra Didesak Usut Dugaan Korupsi SOR Buton Utara

Gedung Sarana Olah Raga (SOR) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bacakan

Kendari, inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk mengusut dugaan korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga (SOR) di Buton Utara (Butur) tahun 2014.

Dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu disinyalir melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) saat itu.

Desakan ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum Lembaga Pemerhati Pengkaji Hukum (LP2H) Sultra, M Baidar Maulid SH, Rabu, 8 November 2017.

Baidar menyampaikan, kasus ini sebenarnya sedang ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, hingga saat ini tidak jelas hasilnya.

“Karena itu, kami menantang pihak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan pembangunan SOR yang ada di Butur, ” katanya saat ditemui di kediamannya, Rabu 8 November 2017.

Sebelumnya, kata dia, Polda Sultra telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan dari pemberitaan disampaikan bahwa statusnya sudah sampai penyidikan.

“Tetapi setelah dikroscek di Kejati Sultra perkara korupsi itu sama sekali belum masuk di Kejati, ” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH, menyatakan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti perkara tersebut jika penyidik Polda Sultra masih melakukan penyelidikan.

“Sesama penegak hukum belum bisa melakukan penyelidikan jika masih ada penegak hukum lainnya melakukan penyelidikan, ” ujarnya.

Terkait statusnya, Janes membantah jika perkara dugaan korupsi tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya sama sekali belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sultra.

“SPDP belum diserahkan ke Kejati Sultra. Kalau memang sudah ditingkatkan statusnya kepenyidikan pasti SPDP diserahkan ke kami, ” jelasnya.

Untuk diketahui Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (LEPIDAK) Sultra melaporkan mantan Kepala Dinas PU Buton Utara Hado Hasina terkait terkait dugaan korupsi pembangunan SOR Butur.

LEPIDAK menuding, Kadis PU Butur saat itu yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan SOR itu, diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai bestek.

Bahkan, menyalahi Perpres nomor 1 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa  Pemerintah. Pasalnya, melaksanakan pekerjaan lebih dahulu sebelum dilakukan tender.

Pembangunan sarana olahraga (SOR) Kabupaten Buton Utara (Butur) digunakan untuk even pekan olahraga provinsi (Porprov) Sultra tahun 2014 lalu.

Penulis: Rudinan
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments