Pemprov-Bank Sultra Bahas Mekanisme Transaksi Nontunai

Pemprov bersama Bank Sultra menggelar rapat membahas mekanisme transaksi nontunai lingkup pemerintahan yang mulai berlaku 1 Januari 2018.

Kendari, Inilahsultra.com – Mulai 1 Januari 2018 nanti, transaksi keuangan di lingkup pemerintahan provinsi maupun kabupaten atau kota sudah dilakukan secara nontunai.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra menggelar rapat bersama Bank Sultra mengenai mekanisme transaksi nontunai ini, Senin 6 November 2017.

-Advertisement-

Dalam kedua peraturan tersebut, Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan atau pengeluaran  dan bendahara penerimaan atau pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018.

“Minggu kemarin sudah sosialisasi dan ini wajib diberlakukan di seluruh pemerintahan,” ungkap Direktur Bank Sultra Khaerul Kumala Raden.

Bank Sultra dipercayakan sebagai lembaga yang bisa menyalurkan pembayaran di seluruh SKPD lingkup Pemprov Sultra.

Mekanisme transaksi nontunai ini, kata Khaerul, setiap SKPD sudah memiliki rekening masing-masing yang terdaftar di Bank Sultra.

Jika ada transaksi dengan mitra SKPD, maka tinggal memerintahkan kepada Bank melalui aplikasi khusus untuk membayarkan uang sesuai belanja tiap SKPD.

“Pekerjaan kita hanya transfer saja kepada mitra SKPD,” katanya.

Selama ini, proses transaksi keuangan dilakukan langsung oleh bendahara kepada mitra SKPD.

“Setelah menarik uang di bank, menyetor tunai ke mitranya. Sekarang sudah tidak lagi seperti itu. Kita yang mentransferkan langsung ke mitranya melalui perintah dari SKPD-nya,” jelasnya.

Sejauh ini, sebut dia, sudah empat SKPD yang jadi pilot pembayaran non tunai ini. Yakni, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas PU Bina Marga, dan Dinas Cipta Karya.

Aturan ini, kata dia, sifatnya nasional dan mulai berlaku pada 1 Januari 2018. Untuk itu, seluruh SKPD harus menyesuaikan.

“Ini sesuai instruksi Mendagri. Tujuannya kan paling utama adalah menyangkut undang-undang korupsi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” bebernya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments