Kasus Bank Sultra Versus Margaretha Mulai Disidangkan

Kendari, inilahsultra.com – Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani sidang perdana atas dugaan penyerobotan lahan milik Margaretha Budiharjo di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis 9 November 2017.

Gugatan perdata yang dilakukan Margaretha melalui kuasa hukumnya Khalid Usman terkait pembangunan tower Bank Sultra setinggi 14 lantai. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Khusnul Khatimah SH.

Hadir dalam sidang tersebut kedua belah pihak yakni pihak Bank Sultra selaku Tergugat dan Margaretha Budiharjo yang didampingi kuasa hukumnya Khalid Usman selaku penggugat.

-Advertisement-

Selain itu juga turut hadir pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra, Iman Sucipto untuk menyaksikan proses persidangan dengan agenda mediasi.

Hanya saja, saat majelis menanyakan surat kuasa kepada Iman Sucipto selaku perwakilan Pemda, dirinya belum memiliki surat kuasa yang dimaksudkan.

Olehnya itu, majelis hakim meminta kepada Iman Sucipto untuk segera melengkapi surat kuasa itu.

“Karena anda (Iman Sucipto red) belum memiliki surat kuasa dari Pemda maka diwajibkan untuk segera melengkapinya, ” kata Khusnul sembari membuka proses persidangan.

Ia menambahkan, sidang dengan agenda mediasi ini bermaksud ada upaya damai diantara keduanya. Hanya saja, kata dia, jika kedua belah pihak tidak menyetujui untuk dilakukan perdamaian, maka sidang akan terus dilanjutkan.

“Mediasi agar kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat bisa menyelesaikan untuk mencari jalan yang terbaik agar perkara ini bisa diselesaikan secara perdamaian, ” tambahnya.

Dalam mediasi ini, lajut dia, akan dilakukan oleh Majelis Hakim Glen Defretes selaku hakim mediator.

Penulis: Rudinan
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments