
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh saat memimpin rapat paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara terus memperjuangkan kepentingan daerah. Sebagai lembaga pengawasan, legislasi, anggaran, DPRD Sultra merancang beberapa peraturan daerah (Perda) yang berpihak kepada masyarakat.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengaku, ada sebanyak 24 rancangan peraturan daerah (raperda) yang digagas bersama Pemprov Sultra untuk dibahas 2018 mendatang.
Setidaknya, dari 24 raperda yang diwacanakan, terdapat delapan perda hak prakarsa dari DPRD Sultra.
“Tujuannya ini adalah bagian dari tugas penting kita di dewan sebagai lembaga legislasi,” ungkap Abdurrahman Saleh, Senin 13 November 2017.
Menurut dia, raperda ini ditetapkan dulu pada tahun ini, sebelum masuk pembahasan pada 2018 mendatang.
“Kita tetapkan dulu sebelum dibahas, karena dalam pembahasan perda ini ada konsekuensi anggaran,” katanya.
Sementara itu, Plt Gubernur Sultra HM Saleh Lasata mengapresiasi langkah DPRD Sultra dalam mengusulkan berbagai perda.
Dia berharap, perda yang dibuat ini nantinya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Kita harap, perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” harapnya.
Lima Raperda untuk Kepentingan Rakyat
Dari beberapa raperda yang sementara digagas oleh DPRD Sultra, ada lima yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.

Pertama, Raperda Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida).
Pendirian Perusahaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan Koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun tujuan pembentukan Perusahaan adalah memberikan jasa penjaminan kredit kepada Koperasi dan UMKM, meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Kedua, Raperda tentangPenanggulangan Kemiskinan.
Pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara memangku tanggungjawab untuk menanggulangi kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selama ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan langkah-langkah kebijakan penanggulangan kemiskinan melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Akan tetapi sampai saat ini permasalahan kemiskinan belum dapat tertanggulangi secara efektif. Angka kemiskinan Sulawesi Tenggara masih berada di atas angka rata-rata nasional. Lagi pula, penurunan angka kemiskinan Sulawesi Tenggara dalam satu decade terakhir lebih lambat dibandingkan penurunan angka kemiskinan nasional.
Penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tenggara perlu didukung dengan peraturan daerah. Peraturan daerah akan menjadi instrumen legitimasi dan pengarah yang fundamental bagi pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengoptimalkan alokasi dan mendistribusikan sumber daya pembangunan, mengadopsi dan mengimplementasikankebijakan-kebijakan pelayanan yang berpihak pada warga miskin, serta memanajemeni program-program penanggulangan kemiskinan.
Sehubungan dengan itu, materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah ini mencakup asas, tujuan dan sasaran; kebijakan penanggulangan kemiskinan; hak-hak dasar dan kewajiban warga miskin; penyusunan kerangka kerjastrategis; pendanaan; tanggungjawab masyarakat; koordinasi pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pengembangan data kemiskinan; kewajiban, larangan, dan sanksi.
Ketiga, Raperda tentangPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pemerintah daerah, dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat di daerah sesuai kewenangannya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan, mengoptimalkan, mengarahkan dan mendistribusikan sumber daya kesejahteraan sosial berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan benar. Selain itu, pemerintah daerah perlu mendorong dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, baik perseorangan, keluarga, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial asing, dan pemangku kepentingan lainnya yang relevan demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang efektif dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas untuk menangani persoalan-persoalan kesejahteraan sosial di daerah. Selama ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyelenggarakan kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan kesejahteraan sosial. Namun demikian karena permasalahan sosial di Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini sudah sangat kompleksitas maka penanganannya perlu didukung dengan Peraturan Daerah sebagai instrumen legitimasi dan pengarah yang bersifat fundamental bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah asas, tujuan dan sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial; kebijakan kesejahteraan sosial; sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial; program kesejahteraan sosial; pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; partisipasi masyarakat; dan sanksi. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bukan saja dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat tetapi juga diarahkan oleh suatu manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berkualitas.
Keempat, Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

Kekerasan terhadap perempuanmerupakan setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi diranah public atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak. Keberadaan perempuan dan anak korban kekerasan belum mendapatkan pelayanan yang memadai sehingga di perlukan pelayanan minimal untuk korban kekerasan.
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara agar terhindar dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam bentukPeraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur upaya perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan khususnya dalam hal pelayanan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kelima, Raperda tentang Satu Data Pembangunan Sulawesi Tenggara
Maksud Satu Data Pembangunan Sulawesi Tenggara adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, melalui pengelolaan data pembangunan Daerah yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, sahih, mudah diakses dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah untuk memiliki satu basis data pembangunan yang akurat, terpusat dan terintegrasi, menghasilkan analisis kebijakan pembangunan yang tepat, aktual, bermutu dan akuntabel bagi Provinsi, Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan, menghasilkan perencanaan pembangunan secara terukur dan komprehensif dan mewujudkan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan yang terpercaya. (adv)