Hilang di Meja Jaksa, Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah Butur Kembali Dilaporkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH.

Kendari, inilahsultra.com – Laporan dugaan korupsi pencetakan sawah di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang diduga menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Butur, Budianti Kadida kembali di masukkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Laporan itu dimasukan kembali oleh Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (LEPIDAK) Sultra karena laporan yang sebelumnya telah dimasukkan di Kejati Sultra hilang di meja jaksa.

Ketua Lepidak Sultra Mawan mengatakan, pihaknya terpaksa memasukkan kembali laporan dugaan korupsi itu karena sebelumnya laporan yang telah dimasukkan di Kejati hilang.

-Advertisement-

“Kita sudah masukkan kembali laporannya. Kita kembali masukkan laporannya karena laporan kami yang lalu sudah tidak ada (hilang),” katanya usai melapor di Kejati Sultra, Selasa 14 November 2017.

Ia mengharapkan, dengan dimasukkannya kembali laporan dugaan korupsi pencetakan sawah yang terletak di Kecamatan Kulisusu tepatnya Desa Eelahaji dan Desa Waculaea diduga fiktif, penyidik Kejati Sultra bisa terus menindaklanjutinya sampai proses penyidikan.

“Semoga dengan kami masukkan kembali dugaan korupsi yang menelan anggaran mencapai Rp 8 miliar ini Kejati segera memprosesnya. Karena laporan yang saya masukkan ini saya lampirkan dengan bukti-buktinya,” harapnya.

“Selain itu saya meminta kepada penyidik Kejati Sultra untuk segera memanggil mantan Kadis Pertanian Butur, Budianti Kadida untuk melakukan pemeriksaan, ” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey SH membenarkan jika laporan dugaan korupsi pencetakan sawah Butur kembali dimasukan.

“Iya sudah dimasukkan kembali laporannya di Kejati Sultra. Kami juga sudah menerima laporannya itu,” ungkapnya.

Janes berjanji akan terus mengawal kasus itu sampai tuntas.

Reporter: Rudinan
Editor: Din

Facebook Comments