
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buton M Rajulan menegaskan, pinjaman dana PIP oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton tahun 2014 lalu, tidak berkaitan dengan proyek yang berada di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel) saat ini. Pembayarannya pun tidak berkautan dengan pemerintahan saat ini.
“Saat peminjaman memang kedua daerah itu masih dalam wilayah Kabupaten Buton. Usai pemekaran itu masih jadi tanggungjawab Pemda Buton, tidak bisa dialihkan ke Busel dan Buteng,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Rajulan, DPRD Buton menginginkan pembayaran utang itu dilakukan antara Pemkab Buton, Buteng, dan Busel. Pasalnya, anggaran itu digunakan untuk perbaikan jalan di Buteng dan Busel sebelum pemekaran.
Menurut Rajulan, jika Pemkab Busel saat ini ingin melanjutkan perbaikan jalan yang bersumber dari dana PIP sebelumnya, silahkan saja. Namun sudah harus menggunakan dana dari Pemkab Busel sendiri.
“Kalau proyeknya mau dilanjutkan silahkan saja. Tidak ada kaitannya dengan utang di PIP, itu menjadi kewajiban Pemkab Buton membayarnya,” ujarnya.
Rajulan menambahkan, Pemkab Buton masih meneruskan pembayaran utang di PIP tanpa tunggakan. Jika Pemkab Buteng atau Busel mau meminjam anggaran PIP untuk melanjutkan perbaikan jalan sebelumnya, maka harus membuat kesepakatan yang baru lagi dengan PIP.
“Pemkab Buton sudah tidak bertanggung jawab lagi untuk pengerjaan proyeknya saat ini. Kecuali yang sudah terlanjur dikerjakan dahulu, begitu juga dengan kelanjutan pinjaman untuk proyek itu sudah tidak dilanjutkan,” terangnya.
Reporter: Nia
Editor: Din