Kendari, inilahsultra.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra resmi melimpahkan berkas empat tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Tahun 2015 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Pelimpahan itu setelah Polda Sultra melengkapi seluruh berkas keempat tersangka yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut Amiruddin Supu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Kontraktor Ahmad dan dua pemeriksa barang yaitu Lili Jumartin dan Zaenab.
“Berkas tahap II keempat tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif Konut sudah dilimpahkan ke Kejari Konawe,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 21 November 2017.
Ia menambahkan, saat ini penanganan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 936 juta tersebut merupakan kewenangan Kejari Konawe.
“Dengan dilimpahkannya tahap II, secara otomatis perkara tersebut sudah kewenangan pihak Kejari Konawe, ” tambahnya.
Sebelumnya, Janes menjelaskan, penyidik telah menetapkan lima tersangka atas dugaan korupsi ini. Akan tetapi dalam perjalanan penangananya, salah satu tersangka yang telah ditetapkan tersangka meninggal dunia.
“Ada lima tersangka sebenarnya ditambah dengan Muhamaddu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, saat ini PPK proyek tersebut telah meninggal dunia,” jelasnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, semula penyidik menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan Amiruddin Supu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Muhamaddu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Atas petunjuk jaksa, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni Ahmad bin Tulangkuse sebagai rekanan proyek, lili Jumartin dan Zaenab sebagai pemeriksa barang.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp 700 juta. Khusus pengadaan bibit dan penanaman jati, terjadi perbedaan besaran anggaran dalam kontrak dan daftar pagu anggaran (DPA).
Dalam kontrak tertera Rp 879 juta, namun dalam DPA berjumlah Rp 1,176 miliar. Sehingga ditengarai, selisih anggaran antara kontrak dan DPA diselewengkan.
Lalu uang telah dicairkan 100 persen namun pekerjaannya belum selesai. Sedangkan pengadaan bibit eboni dan bayam diduga fiktif. Seharusnya bibit eboni dan bayam diadakan masing-masing sebanyak 2.750 bibit. Faktanya, hanya bibit eboni sebanyak 2.750. Bibit bayam tidak lagi diadakan.
Reporter: Rudinan
Editor: Din