Kejari Baubau Siapkan Tiga Personil Hadapi Kejahatan Pemilu

Ketua KPU Baubau Dian Anggraini (Kiri) menandatangani nota kesepahaman pendampingan hukum dengan Kejari Baubau M Rasul beberapa waktu lalu.

Baubau, Inilahsultra.com – Menjelang Pilwali Baubau 2018 yang bersamaan dengan Pilgub Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menyiapkan tiga personilnya untuk menghadapi kejahatan Pemilu nanti.

Tiga personil itu nantinya ditempatkan disentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Adapun personil yang disiapkan Kejari Baubau yakni Kasi Pidum, Kasi Intel dan seorang staf.

“Tiga orang tersebut bertugas menangani segala kejahatan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaporkan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tutur Kajari Baubau, M Rasul Hamid, Selasa 21 November 2017.

-Advertisement-

Kalau ada laporan pelanggaran Pemilu, lanjut Rasul, pihaknya akan langsung menangani dan menyidangkannya di pengadilan.
Menurut pucuk pimpinan Kejari Baubau ini, jika kasus tersebut sudah dilimpahkan di persidangan, maka tujuh hari kemudian sudah ada putusan.

“Kita akan bergerak cepat. Kita tinggal menunggu saja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk meminta bantuan hukum,” lanjutnya.

Kendati demikian, sebelum disidangkan, temuan Panwaslu berupa pelanggaran Pemilu akan dibuatkan Laporan Polisi terlebih dulu.

Adapun waktu penyusunan berkas perkara kasus pelanggaran tersebut oleh Polisi selama 14 hari.

“Kemudian kami teliti. Setelah dinyatakan lengkap, maka dilimpahkan kepengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments