Sopir Angkutan Konvensional Tolak Grab Masuk Kendari

Zainal, Staf Grab di Kendari. 

Kendari, Inilahsultra.com – Fenomena penolakan terhadap hadirnya angkutan umum berbasis online tidak hanya terjadi di daerah lain. Di Kendari, sopir angkutan konvensional menolak kehadiran Grab, salah satu kendaraan berbasis aplikasi.

Koordinator Organda kota kendari Rahmad Buyung mengaku, pemerintah jangan bertindak gegabah dalam menerbitkan izin kendaraan online ini.

-Advertisement-

Menurut dia, kehadiran angkutan umum dengan aplikasi online ini, akan mengancam pendapatan sopir angkutan konvensional.

“Harus dikaji dulu supaya tidak merugikan pengusaha angkutan,” ungkap Rahmad usai menggelar pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Sultra dan Perwakilan dari Grab di salah satu rumah makan di Kota Kendari, Rabu 22 November 2017.

Menurut dia, kendaraan angkutan berbasis online ini diam-diam telah beroperasi. Padahal, mereka belum memiliki izin trayek yang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra.

“Kami minta mereka berhenti beroperasi,” tekannya.

Sementara itu, Ketua Forum Sopir Angkutan Umum La Ode Bilnani bersikap lebih ekstrem atas kehadiran kendaraan online ini. Dia mengancam akan menurunkan 2 ribuan pasukannya untuk memboikot aktifitas angkutan Online.

“Kalau tidak berhenti, kami akan turun di jalan. Kami akan boikot itu,” ujarnya.

Dia menekankan agar pemerintah bersikap profesional dalam menangani masalah ini. Sebab, taksi online ini sudah beroperasi namun belum memiliki izin.

“Kalau tidak ada izin berhenti. Sekarang mereka lagi mengurus izinnya, ya silakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra Hado Hasina mengaku, untuk sementara pengoperasian angkutan online di Kendari dihentikan sementara, sembari menunggu izin resmi dari Pemprov Sultra.

“Diberhentikan sementara dulu sambil menunggu ada vendor untuk izin operasi dari Pemprov,” ungkap Hado.

Dia menyebut, angkutan umum jenis Grab ini sudah mengantongi izin secara nasional dari Kementerian Perhubungan. Namun, di tingkat daerah mereka juga harus memenuhi persyaratan tertentu.

Hado menjelaskan, bila ingin berdiri di daerah, pengusaha Grab ini harus membentuk vendor atau semacam koperasi minimal lima orang.

“Grab ini tidak boleh langsung sendiri mengelola mobil-mobil itu. Yang bisa mengelola ini adalah koperasi atau vendor,” jelasnya.

Setelah vendor tertentuk, maka mereka wajib melapor ke Dishub Sultra untuk diberikan izin operasi.

“Tapi sebelum dapat izin, Grab tidak diizinkan untuk merekrut perseorangan untuk jadi drivernya,” tekannya.

Di tempat yang sama, Staf Grab yang turut hadir dalam pertemuan itu Zainal mengaku, meski ada penolakan dari sopir angkutan konvensional, mereka tetap beroperasi.

“Kita sih sambil menunggu vendor terbentuk, kita tetap jalan seperti biasa. Kita sesuai regulasi sih jalannya,” jelasnya.

Menurut dia, izin nasional sudah dikeluarkan oleh Kemenhub dan mereka telah beroperasi di 100 kota di Indonesia, termasuk Kota Kendari.

Oleh Kemenhub, lanjut dia, diberikan waktu untuk membentuk vendor dalam jangka waktu tiga bulan atau sampai 4 Februari 2018.

“Sambil menunggu itu, kita siapkan vendor atau koperasi yang punya izin lengkap. Sambil menunggu, kita tetap akan jalan,” ujarnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments