Diduga Mencuri di KUA, Tiga Oknum Sopir Pete-pete Ditangkap Polisi

Seorang tersangka pencurian diperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya. (istimewa) 

Kendari, Inilahsultra.com – Tiga orang oknum sopir pete-pete (angkutan umum) ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendari Barat pada Senin 20 November 2017 lalu sekira pukul 02.00 Wita.

Kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Mauluddi mengaku, awalnya pelapor selaku pegawai KUA Kendari Barat masuk kantor pada pagi hari. Bersama seorang rekannya, menemukan pintu samping kantor dan pintu ruangan kantor dalam keadaan rusak.

-Advertisement-

“Saat itu pelapor langsung mengecek barang-barang yang ada di dalam kantor dan ternyata satu buah laptop merek Accer dan satu unit komputer merek HP telah hilang dicuri. Akibat pencurian itu, KUA mengalami kerugian Rp 20 juta,” ungkap Fajar.

Mendapatkan laporan tersebut, di hari yang sama sekira pukul 19.00 Wita aparat kepolisian Sektor Kemaraya melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku pdncurian di KUA Kecamatan Kendari Barat adalah Firdam Jaya alias Idam dan Fajar Bahari alias Otol dan IS.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, bahwa tersangka sementara mengendarai mobil mikrolet jurusan Kota Lama- Kampus Baru, lalu kemudian personel Sektor Kemaraya melakukan pengejaran terhadap tersangka Idam dengan mengikuti kendaraan tersangka dan dilakukan penyergapan di depan SMUN 1 Kendari,” ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka Idam mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama Otol dan satunya berinisal IS yang sementara buron.

“Setelah itu, polisi melanjutkan pengejaran terhadap tersangka lain dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Otol. Namun tersangka lain IS masih dalam pengejaran (DPO),” jelasnya.

Polisi tak ingin buruannya lolos, terus melakukan pengejaran. IS berhasil diamankan saat di dalam mobil angkot tepatnya di perempatan lampu merah Rumah Sakit Korem Rabu pukul 15.00 Wita.

“Setelah ketiga tersangka dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penyitaan BB terkait dengan kasus tersebut lalu kemudian kedua Tsk beserta BB dibawa dan diamankan di Polsek Kemaraya,” ujarnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu set komputer merek HP, satu buah kipas angin kecil merek miyako, satu buah pisau dapur, satu unit mobil mikrolet jenis Futura dengan Nomor Polisi DT 1326 UH warna biru muda.

“Terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah cukup 3 alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka. Ketiganya diduga keras telah melanggar Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments