
Kepala Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran BI Sultra, LM Bachtiar Zaadi. (Haerun/Inilahsultra.com)
Kendari, Inilahsultra.com – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa uang logam masih berlaku sebagai alat transaksi.
Bila ada yang menolak uang jenis logam dijadikan alat transaksi, maka selain didenda, akan dikenakan sanksi pidana.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran BI Sultra, LM Bachtiar Zaadi Rabu 29 November 2017.
“Jika menolak sistem transaksi dengan uang logam, maka masyarakat akan didenda dan kena pidana,” ungkap Bachtiar.
Dia menyebut, denda yang akan diberikan kepada masyarakat penolak uang logam sebesar Rp 200 juta dan kurungan maksimal 1 tahun penjara.
Bachtiar pun menegaskan, yang berhak memberhentikan peredaran uang logam ini adalah Bank Indonesia sebagai pemilik otoritas.
“Berlaku atau tidaknya uang logam adalah kewenangan Bank Indonesia. Uang logam yang beredar masih tetap menjadi alat tukar yang sah dan tidak boleh ditolak di NKRI,” jelasnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak takut menggunakan uang logam. Sebab, peredaran yang jenis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
“BI belum mengeluarkan larangan penggunaan uang logam. Uang logam yang digunakam masyarakat untuk bertransaksi masih sah dan wajib tidak boleh ada yang menolak karena sudah sesuai undang-undang,” tambahnya.
Penulis : Haerun
Editor : Aso