
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Meski sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung Poliklinik Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Buton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton tidak melakukan penahanan.
Ketiga tersangka dalam kasus proyek senilai Rp 1,1 Miliar itu antara lain, LD (Inisial) selaku kontraktor, RD (Inisial) sebagai pelaksana kegiatan, dan ND (inisial) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya kini masih menghirup udara bebas.
“Ketiganya tidak ditahan karena kooperatif memenuhi panggilan jaksa,” ungkap Kajari Buton melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Firdaus ditemui di ruang kerjanya, Kamis 7 Desember 2017.
Menurut Firdaus, progres kasus itu kini sudah mencapai 70 persen. Kejaksaan kini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Langkah ini untuk mengetahui kerugian negara yang riil,” katanya.
Untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Buton terus mengumpulkan tambahan bukti dan dokumen terkait. Selain itu juga telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buton.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Buton Tabrani mengatakan, proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Tersangka masih tiga orang. Jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan dan ada indikasi ada keterlibatan pihak lain tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka,” jelasnya belum lama ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda serendah-rendahnya Rp 200 juta, maksimal 1 miliar.
Kejari Buton mencium ada indikasi korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung Poliklinik RSU Buton karena ditemukan ada ketidaksesuaian antara rincian anggaran biaya (RAB) dan realisasi pekerjaan. Petunjuk tersebut kemudian ditindaklanjuti.
Reporter: Nia
Editor: Din