Tata Cara Kampanye Pemilu 2019 Mulai Dibahas KPU RI

Anggota KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat kerja nasional terkait sosialisasi peraturan dan mekanisme kampanye pemilu 2019 mendatang.

Rakernas yang turut dihadiri oleh KPU Sultra ini diselenggarakan di Lampung 7-9 Desember 2017.

-Advertisement-

Turut hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber, Bawaslu RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri, Dewan Pers dan PERLUDEM.

Rakernas ini dibuka dengan resmi oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, didampingi Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Pramono Ubait serta pejabat lingkup Sekretariat Jenderal KPU RI.

Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, rakernas ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait perubahan regulasi kampanye Pemilu 2019, yang diantaranya, kampanye Pemilu 2019 yang ramah lingkungan, durasi kampanye pemilu 2019, strategi kampanye dan media penyiaran kampanye.

“Kampanye Pemilu 2019 bukan hanya milik KPU tetapi juga milik semua pihak dan seluruh masyarakat, sehingga pada Rakernas malam ini KPU juga menghadirkan Bawaslu RI, KPI, Direktoral Cyber Crime Mabes Polri, Dewan Pers, serta Perludem untuk bersama-sama membahas pelaksanaan tahapan Kampanye,” ungkap Arif seperti dikutip dari rilis pers PPID KPU Sultra, Jumat 8 Desember 2017.

Rakernas kampanye yang diselenggarakan selama 3 hari ini, dihadiri oleh seluruh KPU Provinsi se-Indonesia.

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara diwakili oleh Kordiv SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat La Ode Abdul Natsir dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Prov Sultra, Samsu Agusdar S.

La Ode Abdul Natsir mengatakan, KPU Sultra akan menindaklanjuti hasil Rapat) rakernas ini, regulasi pelaksanaan kampanye termasuk poin perubahannya akan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.

“Termasuk kepada peserta pemilu dan masyarakat, ini menjadi penting mengingat bagaimana mungkin kita akan melaksanakan tahapan kampanye sementara semua stakeholder belum memiliki kesamaan pandangan, khususnya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilaksanakan, masyarakat pun dapat turut memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye nantinya,” katanya.

Selain itu, berdasarkan perintah KPU RI, penyelenggara di daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait zonasi kampanye dan pemasangan alat peraga.

“Jika regulasinya sudah terbit, KPU Sultra akan melaksanakan sosialisasi dan mengundang semua pihak,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments