Kasus Rektor UMB dan Kepala Bappeda Buteng Belum Disidangkan

Awaluddin Muhammad

Baubau, Inilahsultra.com – Dua kasus yang ditangani Polres Baubau masih berkutat atau belum memiliki kepastian hukum hingga sekarang.

Dua kasus tersebut diantaranya dugaan penggelapan dana kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) dan penghinaan, pengancaman terhadap mantan Pj Bupati Buteng Ali Akbar.

Masing-masing kasus tersebut telah memiliki tersangka diantaranya, Rektor UMB Suriadi dan mantan Kepala Bappeda Buteng Maiynu.

-Advertisement-

Kedua berkas perkara kasus tersebut sempat dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Sayang, kedua berkas perkara kasus itu belum lengkap alias dikembalikan (P19) ke polisi untuk dilengkapi.

“Dua berkas itu dikembalikan karena belum terpenuhi syarat formil dan materilnya,” ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad, Jumat 8 Desember 2017.

Awaluddin menjelaskan, kasus UMB sudah beberapa kali bolak-balik Kejaksaan. Pasca dikembalikan beberapa bulan lalu, kini kabarnya sudah tidak terdengar lagi.

“Kalau kasus penghinaan mantan Pj Bupati Buteng itu baru satu kali dikembalikan sekitar dua bulan yang lalu dan sampai sekarang belum ada kabar juga,” jelasnya.

 

Meski kasus tersebut sudah lama, tetapi Kejari memaklumi waktu yang diperlukan penyidik kepolisian.

“Memang cukup lama tetapi kita maklumi, mungkin masih bisa menemukan sesuai petunjuk yang kami berikan. Jika sudah terpenuhi unsurnya, kami siap ajukan kepengadilan,” pungkasnya.

Kata dia, Rektor UMB Suriadi diganjar pasal 378 dan 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Sedangkan mantan Kepala Bappeda Buteng Maiynu diganjar pasal 46 UU nomor 29 tahun 2016 tentan ITE.

“Kalau ancaman untuk kedua tersangka sama yakni masing-masing empat tahun,” tandas mantan Kasi Pidsus Majene ini.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments