
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra saat ini masih menunggu surat perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan pelantikan La Bakry sebagai Bupati Buton dan pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun dari jabatan Bupati Buton.
Kepala Biro Pemerintahan Sultra Ali Akbar mengatakan, pelantikan bupati harus melalui mekanisme. Berawal dari hasil sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Samsu Umar Abdul Samiun 3 tahun 9 bulan kurungan, Gubernur Sultra kemudian mengirim putusannya kepada Kemendagri. Sehingga gubernur tinggal menunggu perintah dari Kemendagri.
“Surat putusan hasil sidang sudah kita kirimkan. Memang menunggu ini juga karena jangan sampai dilakukan banding. Setelah itu kami mengirim kepada Kemendagri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Gubernur Sultra tidak mengirim pengusulan pelantikan, namun menunggu surat dari Kemendagri perintah untuk melaksanakan pelantikan. Waktunya biasa dua minggu setelah surat gubernur dikirim.
“Kita menunggu saja surat dari Kemendagri. Suratnya sudah disana (Kemendagri) menunggu dua minggu lagi balasannya,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Ali Akbar, surat yang akan dikirim Kemendagri adalah SK Pelaksanaan Pelantikan Bupati Buton La Bakry dan SK Pemberhentian Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Meski begitu, Ali Akbar belum memastikan waktu pelaksanaan pelantikan karena tinggal menunggu balasan Kemendagri.
“Hari ini saya di Bandung, besok ke Jakarta dalam hal ini Kemendagri untuk berkoordinasi soal pelantikan ini,” ujarnya.
Reporter: Nia
Editor: Din